DRAF PKPU: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah merancang Peraturan KPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden -Foto dok nasional.sindonews.com |
BORNEOTREND.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah merancang Peraturan KPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Rancangan PKPU yang diuji publik pada Senin (4/9/2023), seorang menteri yang akan maju menjadi capres -cawapres tak perlu mengundurkan diri asalkan dapat izin presiden untuk cuti/nonaktif.
Dalam Rancangan PKPU tersebut, KPU RI mensyaratkan bagi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berstatus sebagai pejabat dan aparat negara harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara, bupati, DPR, MPR , Presiden dan wakilnya harus memiliki izin untuk cuti. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 dan 16 Rancangan PKPU tersebut.
"Bagi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, wajib mengundurkan diri," demikian isi Pasal 15 ayat (1) Rancangan PKPU yang dikutip Jumat (8/9/2023).
Namun, hal itu dikecualikan untuk presiden, ketua dan anggota DPR, MPR, Bupati, wali kota dan wakilnya, Gubernur dan menteri yang harus cuti dan mendapatkan izin dari presiden. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) rancangan PKPU.
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/nonaktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," demikian isi Pasal 15 ayat (2) Rancangan PKPU.
Sementara pasal 16 berbunyi:
1. Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, yang akan dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2). Mekanisme pemberian izin oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: nasional.sindonews.com