(Foto/ilustrasi: Gedung DPRD Kabupaten Tapin) |
BORNEOTREND.COM – Kabupaten Tapin saat ini merupakan kabupaten yang jumlah kursi DPRD-nya tidak berubah selama 6 kali penyelenggaraan pemilu. Dari Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019 hingga Pemilu 2024 nanti alokasi kursinya masih tertahan di angka 25. Itu disebabkan karena jumlah penduduk di bumi Ruhui Rahayu ini belum mencapai/melebihi angka 200.000 jiwa, saat ini Tapin masih berpenduduk sekitar 194.850 (BPS, 2022).
Jumlah kursi DPRD Tapin saat ini sama dengan Kabupaten Balangan (yang berdiri sejak 25 Februari 2003 sebagai daerah otonom). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penentuan alokasi jumlah kursi DPRD di suatu daerah didasarkan pada jumlah penduduk yang ada. Minimal 20 kursi dan maksimal 55 kursi.
Ketentuannya setiap kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai 100.000 memperoleh alokasi 20 kursi. Jumlah penduduk lebih dari 100.000 sampai 200.000 alokasinya 25 kursi. Jumlah penduduk lebih 200.000 sampai 300.000 mendapat alokasi 30 kursi. Jumlah penduduk lebih 300.000 sampai 400.000 alokasi kursinya 35 kursi. Jumlah penduduk lebih 400.000 orang sampai 500.000 orang memperoleh 40 kursi.
Selanjutnya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih 500.000 sampai dengan 1.000.000 memperoleh alokasi 45 kursi, jum;ah penduduk lebih 1.000.000 sampai 3.000.000 memperoleh 50 kursi, dan kabupaten/kota yang penduduknya lebih dari 3.000.000 berhak mendapat alokasi 55 kursi.
Di beberapa wilayah juga ada terjadi penurunan jumlah alokasi di DPRD-nya, itu diakibatkan terjadinya penurunan jumlah penduduknya dalam rentang waktu penyelenggaraan pemilu ke pemilu. Misalnya untuk Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022, ada enam kabupaten yang mengalami penurunan kursinya, yaitu DPRD Pasangkayu, DPRD Kabupaten Mamuju, DPRD Mamasa, DPRD Polman, DPRD Majene, dan DPRD Mamuju Tengah. Masing-masing mengalami pengurangan sebanyak 5 kursi.
Saat ini di wilayah Kalsel ada sebanyak 13 kabupaten/kota, yang memiliki kursi DPRD-nya terbanyak adalah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar masing-masing mendapat alokasi 45 kursi. Kabupaten Kotabaru, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Barito Kuala masing-masing mendapat alokasi 35 kursi. Kota Banajarbaru, HSU, HST, HSS, Tabalong masing-masing mendapat alokasi 30 kursi, sedang Balangan dan Tapin dengan alokasi masing-masing 25 kursi.
Penulis: Khairiadi Asa, Pemimpin Redaksi borneotrend.com