DIAMANKAN: Tersangka H diamankan di kantor polisi karena menjual solar perusahaan – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Aksi seorang karyawan PT Anugrah Energi Kalimantan (AEK) berinisial H (37) menjual solar perusahaan kepada pengepul berakhir di balik jeruji penjara.
Warga Jalan Mistar Cokrokusumo, Desa Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan ini ditangkap polisi setelah pihak perusahaan melaporkannya dalam kasus tindak pidana penggelapan.
Aksi penggelapan yang dilakukan H ini terbongkar setelah karyawan PT AEK berinisial MR memergoki sendiri tersangka H menjual BBM jenis solar yang ada pada tangki bahan bakarnya kepada pengepul BBM di Jalan Hauling Tia warung depan Kantor STU, Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu hari Sabtu (16/9/2023) dinihari sekitar jam 02.00 WITA.
“Sebanyak 100 liter dijual dengan cara menyedot BBM jenis solar yang ada pada tangki bahan bakar menggunakan selang dan ditampung menggunakan jerigen kapasitas 10 liter,” kata MR kepada petugas penyidik Polsek Angsana saat membuat laporan polisi terkait tindak pidana penggelapan.
Akibat aksi “kencing” solar tersebut, kata MR, PT Anugrah Energi Kalimantan mengalami kerugian sebesar Rp 1.506.300.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Angsana kemudian meringkus pria berusia 37 tahun ini.
Dari tangan warga Jalan Mistar Cokrokusumo, Desa Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan ini, anggota mengamankan barang bukti berupa 5 lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan solar perusahaan kepada pengepul.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan tersangka H dalam kasus tindak pidana penggelapan.
“Tersangka H dijerat dengan Pasal 374 KUHP,” katanya.
Penulis: Jack