Jumat Curhat, Polres Balangan Ajak Warga Jaga Stabilitas Keamanan Jelang Pilkades

JUMAT CURHAT: Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin diwakili Kasat Binmas Iptu Herry Saputra menggelar Jumat Curhat di Desa Kalahiang, Kecamatan Paringin – Foto Dok Humas Polres Balangan


BORNEOTREND.COM – Polres Balangan mengajak warga desa untuk menjaga stabilitas keamanan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bulan Oktober 2023.

Ajakan ini disuarakan Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin diwakili Kasat Binmas Iptu Herry Saputra saat menggelar Jumat curhat di Desa Kalahiang, Kecamatan Paringin, Jumat (29/9/2023) pagi.

"Kita berharap semua calon Kades dapat menciptakan situasi aman dengan memberikan pemahaman kepada para pendukungnya saling menghargai perbedaan pilihan," ungkapnya.

Kasat menginginkan para calon Kades harus memiliki jiwa yang lapang, kesabaran,  saling menghargai kebebasan berpendapat dalam kontestasi nanti sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Intinya bagi calon Kades yang tidak terpilih nanti harus legowo, lapang dada, coba lagi pada kesempatan yang akan datang," tegas Iptu Herry.

Tidak hanya tentang permasalahan Pilkades, warga juga mengajukan beberapa pertanyaan terkait pembukaan lahan pertanian yang sudah dilakukan masih menyisakan sampah, dapatkah dilakukan pembersihan dengan cara membakar.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Ipda Mangiring Siregar selalu KBO Intelkam bahwa situasi saat ini memasuki musim kemarau panjang, cuaca panas ekstrem atau yang disebut El Nino memberikan dampak yang luar biasa apabila terjadi kebakaran.

"Kalau dilakukan pembakaran, dampak asapnya sangat menggangu kesehatan, ketersediaan air juga sangat sedikit sehingga susah dilakukan pemadaman apabila terjadi kebakaran lahan, saya harap tidak dibakar karena anda akan berhadapan dengan hukum, ada aturan nya," jelasnya.

Membakar hutan dan lahan kini dianggap sebagai tindak pidana yang serius, dan para pelaku dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun serta denda sebesar 10 miliar rupiah, sesuai dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 48 Ayat 1.

Aktivis peduli bahaya Narkoba di desa Kalahiang, Ida menyerukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Narkoba telah dilakukan pihaknya namun masih perlu campuran tangan pihak kepolisian dalam mendukung gerakan mereka.

Menyambut hangat curhat Ida, Kasat Binmas bersama satuan Resnarkoba Polres Balangan akan mengagendakan kegiatan sosialisasi pencegahan penyebaran Narkoba di desa Kalahiang dalam waktu dekat.

"Masukan ibu kami tampung, segera kami tindaklanjuti," ucap Iptu Herry.

Melihat penggunaan sepeda listrik di desa Kalahiang, Kasat Lantas Iptu H Tatak turut sosialisasikan keselamatan berlalulintas untuk penggunaan sepeda listrik kepada peserta Jumat Curhat.

"Saat menggunakan sepeda listrik, pengguna harus berusia di atas 12 tahun, dilakukan pengawasan orangtua, menggunakan kelengkapan keselamatan berkendara dan melalui jalan khusus yang diperuntukkan untuk sepeda listrik," tegasnya.

Tidak hanya itu, dia juga mengingatkan kepada seluruh orang tua untuk menyayangi anak dengan tidak memberikan sepeda listrik dipakai di jalan raya demi keselamatan serta mengajak untuk membatasi penggunaan gadget kepada anak karena sangat berpengaruh pada tumbuh kembang mental anak dapat terganggu akibat kecanduan gadget tersebut.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال