KASUS PENGGELAPAN - Tersangka HI ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 293 juta – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM - Unit Reskrim Polsek Batulicin menangkap seorang pemuda berinisial HI (23) terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Karyawan PT Obor Baru Maju ini ditangkap di rumahnya di Jalan AMD Desa Suka Maju, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu , Rabu (30/8/2023) siang sekitar pukul 10.00 Wita.
“Tersangka HI ditangkap karena tidak menyetorkan uang pembayaran toko-toko dari hasil penjualan produk makanan dan minuman PT Obor Baru Maju,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Kamis (31/8/2023).
Terungkapnya tindak pidana penggelapan ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan manajemen pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar 14.00 Wita di kantor gudang PT Obor Baru Maju Jalan Raya Batulicin RT 13, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam audit terungkap jika HI tidak menyetorkan uang hasil penjualan. Akibatnya, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 293 juta.
Manajemen perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Batulicin dan berujung dengan ditangkapnya tersangka.
Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka HI akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Jack