PINJAMKAN BUKU: Dispersip Tanbu meminjamkan koleksi bukunya kepada Kejari Tanbu – Foto Dok Humas Kejari Tanbu |
“Peminjaman buku ini juga memiliki implikasi yang lebih luas. Hasil dari kegiatan pinjam pakai buku ini akan terdokumentasikan sebagai bagian dari Laporan Pengelolaan Perpustakaan Hukum dan Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan Kejaksaan Republik Indonesia. Ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk memperkaya wawasan para pegawai dengan menghadirkan akses ke berbagai informasi hukum terkini,” ujarnya.
Koleksi buku yang dipinjamkan berjumlah 266 eksemplar, mencakup beragam klasifikasi ilmu, dari hukum pidana hingga hukum perdata, dari literatur hukum internasional hingga buku-buku teori hukum kontemporer, semua tersedia dalam koleksi ini.
Sebagai hasilnya, para pegawai memiliki peluang untuk mengakses pengetahuan lintas disiplin yang dapat memperkaya perspektif mereka.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tanah Bumbu melalui Sekretaris Dinas, Muhammad Saleh menyambut baik inisiatif Kejari Tanah Bumbu tersebut.
Ia menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan visi pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul di dalam lingkungan kejaksaan.
Dengan tersedianya buku-buku yang relevan dan bermanfaat, dia berharap pegawai dapat terus meningkatkan kompetensi mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
“Dengan penuh semangat, peminjaman buku ini memiliki potensi untuk menciptakan perubahan positif dalam minat baca dan pengetahuan pegawai di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. Langkah ini adalah bukti konkret bahwa pembelajaran dan pengembangan pribadi adalah prasyarat bagi penyediaan layanan publik yang lebih baik. Seiring berjalannya waktu, diharapkan kesadaran akan pentingnya pengetahuan akan semakin tertanam dalam budaya kerja Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,” katanya.
Penulis: Jack