Luhut Dapat Tugas Baru Lagi dari Jokowi, Ini Perannya

 

TUGAS BARU: Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan -Foto dok finance.detik.com


BORNEOTREND.COM- Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mendapatkan tugas baru lagi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tugas itu adalah menjadi Penanggung Jawab Bidang Substansi untuk Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan atau Archipelagic and Island States.

Tugas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States) Tahun 2023.

Apa tugas Luhut menjadi Penanggung Jawab Bidang Substansi?

Pada pasal 8 nomor 1, penanggung jawab bidang substansi memiliki empat tugas. Berikut ini rincian tugasnya:

  1. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Substansi dalam penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023;
  2. menyusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, dan pelapora kegiatan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi Bidang Substansi dalam mendukung penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada pengarah;
  3. melaksanakan koordinasi dan komunikasi terkait Bidang Substansi dengan negara-negara, organisasi internasional, mitra internasional lain, dan peserta KTT AIS Forum 2023; dan
  4. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.

Dalam keputusan tersebut tertera susunan panitia secara nasional, mulai dari Susunan Pengarah yang diketuai oleh Presiden Joko Widod (Jokowi).

Susunan Pengarah

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia
  3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  4. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  5. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Susunan Penanggung Jawab Bidang Substansi

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Wakil Ketua I: Menteri Luar Negeri

Wakil Ketua II: Menteri Kelautan dan Perikanan

Anggota:

  1. Menteri Keuangan
  2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  4. Sekretaris Kabinet
  5. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
  6. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  7. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  8. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  9. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  10. Deputi Bidang Politik Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  11. Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  12. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri
  13. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  14. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  15. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan
  16. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  17. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  18. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (events), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  19. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet
  20. Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Sekretariat Kabinet
  21. Deputi Bidang Meteorologi, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
  22. Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan, Badan Riset dan Inovasi Nasional
  23. Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  24. Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut.

Selain itu ada susunan panitia lainnya mulai dari Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, dan Infrastruktur yang diketuai oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Lalu ada Susunan Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media, diketuai oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Selain itu, Susunan Penanggung Jawab Bidang Kesehatan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Sumber: finance.detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال