DIAMANKAN: Pelaku curanmor berinisial AI serta barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion telah diamankan di Polsek Simpang Empat – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
Untuk tersangka sendiri berinisiial AI (39) warga Desa Tapus, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pria kelahiran Kabupaten Majene, Sulawesi Barat ini ditangkap, Jumat (22/9/2023) siang sekitar jam 11.00 Wita saat menduplikasi kunci di tempat pembuatan kunci yang berada di Jalan Plajau, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabpaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AI ini bermula ketika korban inisial DA (23) warga Jalan Lapangan 5 Oktober Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu melapor telah kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam DA 3218 GAI.
Saat itu, pemuda yang berstatus sebagai pelajar ini datang ke Cafe Batistuta, Taman Education Park untuk nongkrong bersama temannya sekitar jam 00.30 Wita.
“Korban kemudian memarkir sepeda motor tepat di belakang pos kotis Polsek Simpang Empat dalam keadaan tidak terkunci stang,” kata Jonser.
Saat ingin pulang sekitar jam 01.30 Wita, korban kaget ketika tidak menemukan lagi sepeda motornya.
Akibat kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat dan berujung pada penangkapan tersangka AI.
Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka AI akan dikenakan Pasal 363 KUHP terkait tindak pida pencurian.
Penulis: Jack