DIAMANKAN: Tersangka MR dan barang bukti diamankan di kantor polisi – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Informasi dari masyarakat masih menjadi andalan aparat kepolisian untuk mengungkap kasus peredaran narkoba.
Buktinya, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MR yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu berkat informasi dari warga.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pemuda berusia 25 tahun ini ditangkap petugas di Jalan Transmigrasi Plajau, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (18/9/2023) dinihari sekitar jam 00.30 WITA pada saat melaksanakan Giat Operasi Sikat Intan II 2023 di wilayah hukum Polsek Simpang Empat.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Transmigrasi Plajau, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menangkap tersangka,” katanya.
Saat ditangkap, tersangka MR yang merupakan warga Jalan Lapangan 5 Oktober, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
“Ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 9,44 gram,” sebutnya.
Turut disita petugas barang bukti lain dalam penangkapan yakni satu bungkus plastik snack Deka warna kuning, satu gelas plastik Aqua serta handphone Samsung A72 warna hitam.
Pemuda tamatan SMP ini kemudian dibawa bersama barang bukti ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka MR akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: Jack