Pemusnahan Barang Milik Daerah Diskominfosan Balangan Sesuai Perda

DIMUSNAHKAN: Tim Diskominfosan Kabupaten Balangan saat melakukan pemusnahan barang milik daerah kategori tidak layak pakai - Foto Dok Sri Mulyani


BORNEOTREND.COM- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Balangan, melaksanakan pemusnahan barang milik daerah kategori tidak layak pakai, Kamis (14/9/2023) di halaman Kantor Diskominfosan Balangan, Paringin Selatan.

Pemusnahan ini adalah tindak lanjut surat dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) setempat, tentang pemusnahan aset barang-barang yang tidak terpakai di SKPD Balangan.

Kepala Diskominfosan Balangan M. Nor mengatakan, barang yang dimusnahkan ini merupakan aset daerah dengan kategori rusak berat.

“Kita Diskominfosan Balangan juga menindak lanjuti hal ini dan ada beberapa aset yang tidak terpakai lagi kita musnahkan,” katanya.


Dirinya juga menjelaskan, tujuan dari pemusnahan barang milik daerah ini yaitu untuk meringankan beban kerja pelaksana inventaris dan membebaskan ruang dari penumpukan barang yang tidak dapat digunakan.

“Kalau ini kita tumpuk maka barang-barang yang akan kita simpan di gudang tidak bisa masuk, sehingga lebih baik yang tidak terpakai kita musnahkan dan barang yang harus masuk ke gudang bisa segera dimasukan,” jelasnya.

Disampaikannya juga untuk beberapa barang yang dimusnahkan ini meliputi kursi, meja, finger print, flashdisk dan kipas angin.

“Kursi tamu, kursi eselon IV dan III, kemudian yang terbanyak itu ada puluhan finger print yang dulunya di SKPD kita ambil karena sudah rusak dan tidak terpakai lagi jadi kita musnahkan,” tukasnya.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال