Pengumuman Penting! Seluruh Tunjangan PNS Mau Dihapus, Dibahas 2024

 

MENGGODOK SKEMA: Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso -Foto dok finance.detik.com


BORNEOTREND.COM- Pemerintah tengah menggodok skema gaji tunggal alias single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menandakan, seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun PPPK akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.

Informasi ini diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/2023). Suharso mengatakan, skema tersebut menjadi salah satu kegiatan prioritas dalam rencana kerjanya tahun 2024.

"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso.

Selain sistem single salary, sejumlah program lainnya yang juga menjadi prioritas Suharso antara lain kegiatan perencanaan pembangunan tahunan nasional, penentuan angka target kemiskinan dan kemiskinan ekstrem yang kemarin sudah diputuskan di komisi 11 dan tingkat pengangguran terbuka serta rasio gini.

Lalu ada juga program penguatan tata kelola perencanaan dan kliring house untuk menajamkan perencanaan major project, penyelenggaraan musrenbangnas, penyusunan kebijakan transformasi ekonomi Indonesia.

Kemudian juga program koordinasi perencanaan dan penyiapan kegiatan yang dibiayai dari berbagai instrumen pembiayaan, kemudian koordinasi strategis penyusunan revisi Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sebagai tambahan informasi, melansir lama Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary ialah dimana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.

Sementara itu, setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Sumber: finance.detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال