Keterwakilan Pulau Jawa Menguasai 52,75% Kursi di Senayan

 

Oleh: Khairiadi Asa
(Foto/ilustrasi: Gedung DPR/MPR RI, Senayan Jakarta)

BORNEOTREND.COM – Meski jumlah kursi DPR RI pada Pemilu 2024 ini mengalami penambahan (dengan adanya beberapa pemekaran provinsi di Papua), hal itu tidak mengubah posisi keterwakilan penduduk Pulau Jawa lebih besar dari pulau atau wilayah lainnya di Indonesia. Karena sistem pemilu kita masih menganut sistem proporsional, maka pertimbangan jumlah kursi didasarkan pada jumlah penduduk. 

Di Pemilu 2024 ini jumlah kursi di DPR RI mencapai 580, naik sebanyak 5 kursi dari pemilu sebelumnya yang mencapai 575. Dengan demikian jumlah kursi di Senayan ini sudah beberapa kali mengalami kenaikan, diantaranya disebabkan adanya beberapa pemekaran provinsi baru.     

Adapun komposisi kursi DPR RI untuk wilayah Pulau Kalimantan sama seperti pemilu sebelumnya, yakni mencapai 40 kursi (6,89 persen secara nasional)), dengan rincian Kalbar (12 kursi), Kalsel (12 kursi), Kaltim (8 kursi), Kalteng (6 kursi), Kaltara (3 kursi). Jika ditambah dengan jumlah perwakilan anggota DPD, maka jumlah keterwakilan Kalimantan mencapai 80 orang di MPR (40 anggota DPR dan 40 anggota DPD).     

Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 ini merupakan pemilu yang ke-13 dan pemilu serentak kedua yang menggabungkan Pileg dan Pilpres. Sebelumnya selalu didahului Pileg kemudian Pilpres. 

Pilpres secara langsung dilaksanakan pertama pada Pemilu 2004, sebelumnya kita memilih Presiden/Wakil Presiden melalui lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga presiden terpilih seringkali juga disebut sebagai mandataris MPR.    

Dari pemilu ke pemilu jumlah jatah kursi urang Banua di DPR juga mengalami perubahan. Jika di masa Orde Baru, sejak Pemilu 1971 sampai Pemilu 1997 jumlah kursi yang dieperebutkan warga Banua sebanyak 10 kursi. Namun, sejak Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024 ini, jumlah kursi bertambah menjadi 11 kursi.    

Sampai dengan putaran pemilu ke-13 ini provinsi dengan jumlah kursi terbesar adalah Jawa Barat (91), Jawa Timur (87), dan Jawa Tengah (77). Sedangkan yang terkecil masing-masing 3 kursi ada Gorontalo, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Di era penjajahan Belanda kita juga semapat memiliki lembaga perwakilan rakyat yang disebut volksraad, saat itu anggotanya terdiri wakil pemerintah penajajah dan orang Indonesia pribumi.      

Volksraad dibentuk sekitar tahun 1918 sampai dengan 1942, awalnya jumlahnya sebanyak 38 orang ditambah dengan ketua, seorang Belanda yang ditunjuk pemerintah kolonial. Pada tahun 1931 jumlah anggota volksraad bertambah menjadi 60 orang setelah diterimanya usulan “mayoritas pribumi”.      

Untuk waktu yang relatif lama sebagai wakil Kalimantan Selatan (saat itu masih Kalimantan) adalah Pangeran Muhammad Ali, kemudian digantikan Pangeran Muhammad Noor, dan selanjutnya oleh Mr. Tadjudin Noor.  

Jika IKN sudah terwujud di Pulau Kalimantan (Kaltim), diharapkan penyebaran jumlah penduduk juga akan mengalami perubahan (pemerataan). Ini juga akan berpengaruh atau jadi pertimbangan bagaimana keterwakilan wilayah pada komposisi keanggotaan DPR RI di masa-masa akan datang.        

Penulis: Khairiadi Asa, Pemimpin Redaksi borneotrend.com 

     

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال