PENYEBAB KEMACETAN: Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru melepas seluruh titik parkir di sepanjang Jalan Pangeran Suriansyah -Foto dok mediacenter.banjarbarukota.go.id |
BORNEOTREND.COM- Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru telah mengambil langkah tegas dengan melepas seluruh titik parkir yang sebelumnya berada di sepanjang Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara. Tindakan ini dilakukan dalam upaya memperlancar lalu lintas di lokasi jantung kota, sesuai dengan arahan Wali Kota Banjarbaru, H.M Aditya Mufti Ariffin.
Larangan parkir di tengah badan Jalan Pangeran Suriansyah ini diberlakukan secara resmi beberapa hari yang lalu. Hasil pemantauan pada Kamis (7/9/2023) siang menunjukkan bahwa setelah kebijakan ini diberlakukan, lalu lintas di Jalan Suriansyah menjadi lebih lancar, dan area jalan tampak lebih tertata rapi dan bersih.
Sebelumnya, Jalan Suriansyah sering menjadi tempat parkir kendaraan roda empat, terutama pada malam hari, dengan puluhan hingga ratusan kendaraan roda dua terparkir di bagian tengah jalan. Kondisi ini sering kali menyebabkan kemacetan di pusat kota yang merembet hingga ke jalan utama A Yani, bahkan ditemukan botol minuman keras yang diduga merupakan kegiatan muda-mudi di malam hari.
Wali Kota Banjarbaru, H.M Aditya Mufti Ariffin, dalam konfirmasinya terkait kebijakan ini, menyatakan bahwa keputusan tersebut telah menjadi kesepakatan pihaknya. Ia dengan tegas melarang adanya titik parkir di tengah jalan Suriansyah yang diduga menjadi penyebab kemacetan.
"Dalam beberapa hari ini, kita minta petugas Dishub Banjarbaru untuk melakukan pemantauan di lapangan. Kita akan terus sosialisasikan ke masyarakat dan akan memberikan teguran ringan jika ada yang melanggar," ujar Aditya.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Abdul Basit, mengungkapkan bahwa Jalan P Suriansyah merupakan jalur yang cukup padat, yang sering mengganggu jalur lalu lintas masyarakat.
"Jalan P Suriansyah sudah dipastikan steril dari parkir mobil, selain itu juga sudah tidak ada titik parkir aktif lagi di kawasan itu. Sebelumnya ada dua titik parkir yang dikenakan retribusi daerah," ujarnya.
Abdul Basit menegaskan bahwa parkir di Jalan Suriansyah saat ini dianggap ilegal, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa instansi yang memiliki akses langsung ke jalan tersebut untuk menghindari parkir di jalan.
"Kami sudah menyurati semua instansi seperti Kominfo, kecamatan, dan lainnya, agar tidak lagi memarkir kendaraan maupun mobil di bahu jalan. Setelah itu, kami akan menertibkan beberapa pedagang kaki lima, saat ini suratnya sedang kami persiapkan," tambahnya.
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan, Adi Royan Pratama, juga mengonfirmasi langkah-langkah ini. Pihaknya telah memasang rambu larangan parkir dan Road Barrier sebagai tanda larangan parkir.
"Rambu larangan kami pasang di kawasan Jalan Suriansyah pada tanggal 31 Agustus malam. Meskipun ada dua titik parkir yang hilang, namun demi kelancaran aktivitas masyarakat, tindakan ini harus diambil," ujar Adi Royan.
Adi Royan juga mengungkapkan bahwa setelah pelarangan parkir di kawasan tersebut, petugas langsung mencari alternatif tempat parkir.
"Pemasangan pembatas atau rambu larangan dilakukan pada tanggal 31 Agustus pukul 12.00 malam. Dengan demikian, mulai tanggal 1 September, parkir di kawasan itu sudah dilarang," katanya.
Terkait pemindahan tempat parkir, Adi Royan menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan kajian dan survei untuk menemukan titik alternatif baru bagi parkir. "Saat ini, petugas kami masih melakukan survei, semoga ada titik alternatif kantong parkir yang baru," ungkapnya.
Sumber: mediacenter.banjarbarukota.go.id