Wajah Baru Siap Bertarung dengan Empat Petahana Perebutkan Kursi DPD RI

 

Ilustrasi: Kantor DPD RI
(Foto: nett)


BORNEOTREND.COM – Jika dilihat daftar calon anggota DPD yang dikeluarkan KPU Kalsel, maka pada Pemilu 2024 ini adalah yang paling sedikit jumlah calonnya, yakni hanya mencapai 9 orang. Pemilu sebelumnya, biasanya lebih dari 10 orang.

Meski begitu bukan berarti mengurangi tingkat kompetisi para calon yang ada yang akan bertarung memperebutkan kursi ke Senayan. Disamping ada empat nama calon yang saat ini masih duduk sebagai anggota DPD RI ikut kembali bersaing alias petahana, juga ada beberapa wajah baru muncul

Ada dua nama perempuan yang siap bertarung di Pemilu 2024 ini, yaitu Nanik Hayati, S.Sos (jurnalis senior) dan Antung Fatmawati, ST yang pada periode 2014-2019 juga sebagai anggota DPD RI. Ada pula Muhammad Hidayattollah (Ketua Ikatan Nanang dan Galuh Kalsel), Muhammad Yamin (mantan birokrat), dan Habib Umar Al Idrus SM

Empat petahana yang bertahan ikut bertarung lagi adalah Dr H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim MM alias Habib Banua, H. Gusti Farid Hasan Aman, Habib Zakaria bahasyim, dan Habib Hamid Abdullah, SH MH

Secara kelembagaan DPD RI setara dengan lembaga negara lainnya seperti Presiden, MPR, DPR, MA, BPK, MK, dan KY. Anggota DPD dan DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR. Anggota DPD tiap provinsi berjumlah 4 orang yang sebelumnya harus ikut pemilu yang sifatnya perseorangan.      

Lalu, apa saja tugas dari DPD?  Dalam pasal 22D UUD 1945 disebutkan, ayat (1) DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 

DPD ikut membahas dan dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan mengenai hal-hal yang disebutkan pada ayat (1) di atas. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.      

Di usianya yang memasuki 20 tahun DPD RI juga banyak mendapat sorotan, terkait peran dan fungsinya. Banyak kalangan yang menghendaki fungsi dan wewenang DPD tersebut diperluas seperti layaknya DPR, dan tidak sedikit pula yang menyarankan untuk dibubarkan

Terlepas dari perannya yang lebih terkesan di bawah DPR, namun kehadirannya juga menjadi penyeimbang bagi keterwakilan daerah yang secara otomatis menjadi anggota MPR. Sudah banyak tokoh-tokoh daerah yang juga muncul menjadi tokoh nasional melalui gerbong lembaga yang satu ini.       

Kita berharap kandidat-kandidat calon anggota DPD asal Banua jika terpilih nantinya, mampu menunjukkan eksistensinya lagi di kancah perpolitikan nasional. Terutama dalam mengawal roda pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, terutama menyangkut segala kepentingan daerah yang diwakili.    


Penulis: Khairiadi Asa, Pemimpin Redaksi borneotrend.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال