DIAMANKAN: Tersangka W dan barang bukti botol anggur merah diamankan di Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
BORNEOTREND.COM – Seorang pria berinisial W (43) warga Sabali, Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasane Tidur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) memukul kepala temannya dengan botol anggur merah saat bertengkar Selasa (26/9/2023) tengah malam sekitar jam 00.30 WITA.
Peristiwa yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Gg Musyawarah RT 002 RW 001 Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini membuat korban berinisial H (39) tewas.
Korban yang juga warga Kota Bima, NTB sebenarnya sempat dilarikan ke puskesmas terdekat. Akan tetapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena mengalami luka parah di kepalanya.
Untuk kronologis penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban ini terungkap ketika teman korban berinisial J (35) terbangun dari tidur setelah mendengar keributan di depan rumah kontrakannya.
Merasa terganggu, warga Desa Waworada, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima NTB ini kemudian keluar untuk melihat apa yang sedang terjadi.
Saat keluar rumah kontrakannya, J melihat korban sudah tergeletak dengan kondisi kepala mengeluarkan darah.
“Saksi kemudian menanyakan kepada W kenapa kepala korban sampai mengeluarkan darah. Menjawab pertanyaan itu, tersangka memberitahukan kepada J bahwa korban terjatuh sehingga kepalanya mengeluarkan darah,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Simpang Empat. Namun sesampainya di puskesmas korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Usut punya usut, ternyata korban H mengalami luka di kepalanya karena dipukul pakai botol anggur merah, berdasarkan pengakuan tersangka W yang menyerahkan diri ke Kantor Polsubsektor Pelabuhan (KPPP) Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Korban terluka dan meninggal dunia bukan karena terjatuh, melainkan karena pelaku W telah memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras sehingga korban terjatuh di lantai,” kata Jonser.
Kasi Humas mengatakan, tersangka W akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan atau pembunuhan.
Saat ini, tersangka W dan barang bukti satu buah botol anggur merah merk Orang Tua kini telah dibawa dan diamankan di Polsek Simpang Empat.
Penulis: Jack