Bawa Lari Anak Gadis, Pelajar Berusia 18 Tahun Diamankan di Kantor Polisi

DIAMANKAN: Tersangka AR saat diamankan di kantor polisi dalam kasus membawa lari anak orang – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu


BORNEOTREND.COM – Ulah seorang pelajar berinisial AR membawa lagi anak gadis orang harus berakhir di balik sel tahanan.

Korban berinisial S yang masih berusia 11 tahun warga jalan Blok D, Desa Harapan Maju, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, diketahui telah dilarikan remaja berusia 18 tahun ini sejak hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 lalu.

Aksi tersangka AR membawa lari anak orang terbongkar setelah korban S menelpon ibunya inisial M melalui video call WhatsApp.

“Ibu korban kemudian menanyakan kapan korban pulang ke rumah. Namun korban langsung mematikan telepon dan dan handphone korban tidak aktif lagi,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga yang dikonfirmasi mewakili Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, Senin (23/10/2023).

Sekitar pukul 22.00 Wita, kata Jonser, saksi inisial S menghubungi ibu korban untuk memberitahukan bahwa korban tidak ada di rumah karena jalan bersama seorang lelaki.

“Kemudian pada hari Minggu pagi tanggal 22 Oktober 2023 sekitar jam 07.00 Wita barulah korban diantar pulang ke rumah oleh AR,” ujar Kasi Humas.

Tak terima dengan hal ini, M dan S kemudian mengamankan AR dan menyerahkan remaja warga Jalan Kodeco Km 37, Desa Mentawakan Mulia, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu ini ke kantor polisi.

Kasi Humas mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di ruang pengamanan guna proses hukum lebih kanjut.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال