DIAMANKAN: Tersangka AR saat diamankan di kantor polisi dalam kasus membawa lari anak orang – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
“Ibu korban kemudian menanyakan kapan korban pulang ke rumah. Namun korban langsung mematikan telepon dan dan handphone korban tidak aktif lagi,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga yang dikonfirmasi mewakili Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, Senin (23/10/2023).
Sekitar pukul 22.00 Wita, kata Jonser, saksi inisial S menghubungi ibu korban untuk memberitahukan bahwa korban tidak ada di rumah karena jalan bersama seorang lelaki.
“Kemudian pada hari Minggu pagi tanggal 22 Oktober 2023 sekitar jam 07.00 Wita barulah korban diantar pulang ke rumah oleh AR,” ujar Kasi Humas.
Tak terima dengan hal ini, M dan S kemudian mengamankan AR dan menyerahkan remaja warga Jalan Kodeco Km 37, Desa Mentawakan Mulia, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu ini ke kantor polisi.
Kasi Humas mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di ruang pengamanan guna proses hukum lebih kanjut.
Penulis: Jack