DIAMANKAN: Tersangka ER diamankan karena kasus penipuan - Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Seorang pria berinisial ER (49) warga Jalan Pangeran Antasari, Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir karena melakukan penipuan.
Untuk modus penipuan yang dilakukan pria kelahiran Kotabaru ini adalah meminjam uang kepada korbannya H (43) warga Jalan HM Amin, Desa Manurung, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu dengan alasan untuk melunasi sisa pinjaman di Bank BPD Kalsel dengan jaminan berupa surat tanah.
“Tersangka ingin meminjam uang dari korban sebesar Rp 50 juta selama sehari dengan jaminan berupa satu lembar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wirittasi Nomor: 21/590/DSW-KKH/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 atas nama NUR HAFIFAH dengan maksud untuk melunasi sisa pinjaman tersangka di Bank BPD Kalsel dengan tujuan agar pinjaman tersebut dapat dicairkan lagi, dengan iming-iming setelah pinjamannya dicairkan pada hari itu juga maka pinjamannya dari korban akan dilunasi serta korban akan diberikan uang sebesar Rp 5 juta sebagai tanda terima kasih,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Selasa (31/10/2023).
Tergiur dapat uang Rp 5 juta, korban menyetujui keinginan tersangka. Setelah itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada tersangka pada tanggal 20 Agustus 2020 sekitar jam 11.00 Wita di belakang Kantor Bupati Tanah Bumbu Jalan Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu kepada seorang wanita berinisial N.
Uang tersebut kemudian dibawa oleh N masuk ke dalam bangunan Kantor Bupati Tanah Bumbu dan dikira korban uang tersebut dibawa menuju ke ruangan Bank BPD Kalsel.
Untuk mengalihkan perhatian korban, tersangka ER mengajak korban H yang datang bersama istrinya IM untuk makan siang di warung. Usai makan, korban bersama dengan istrinya lalu pulang kerumahnya.
Setelah beberapa waktu berlalu, korban berusaha menghubungi nomor handphone tersangka namun sudah tidak aktif.
Selain itu, korban juga berusaha mendatangi tersangka di rumahnya namun tersangka tidak ada.
Lalu pada tanggal 24 Agustus 2020, korban mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di Kantor Desa Wirittasi sehingga pada pada hari itu juga sekitar jam 16.00 Wita, korban bersama dengan istrinya dengan membawa saudari N mendatangi ke Kantor Desa Wirittasi.
“Pada saat pertemuan tersebut berlangsung, korban kembali mendesak dan menanyakan kepada tersangka mengenai mengapa pinjaman tersangka di Bank BPD Kalsel yang belum dicairkan. Lalu tersangka pun mengakui bahwa uang yang dipinjam oleh tersangka dari korban tidak digunakan untuk melunasi pinjaman di Bank BPD Kalsel dengan maksud untuk melakukan peminjaman baru sebesar Rp 100 juta, melainkan uang tersebut telah digunakan untuk membayari utang tersangka kepada orang lain,” katanya.
Setelah itu, tersangka ER memberitahu korban untuk berjanji akan mengembalikan uang yang diterimanya dari korban serta sepakat untuk dibuatkan surat perjanjian penitipan uang.
Namun hingga saat ini tersangka belum sama sekali mengembalikan uang korban.
Sementara itu, terkait surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wirittasi Nomor : 21 / 590 / DSW-KKH / III / 2017 tanggal 13 Maret 2017 atas nama NUR HAFIFAH yang sebelumnya dijaminkan oleh tersangka kepada korban ternyata telah dijual oleh tersangka kepada orang lain dengan alas hak berupa sertifikat.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 41 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang di-back up Unit Resmob Polres Tanah Bumbu menangkap tersangka ER pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 Skj 13.30 Wita di Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu
Turut diamankan polisi sejumlah barang bukti berupa Barang bukti, satulembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor : 21 / 590 / DSW-KKH / III / 2017 tgl 13 Maret 2017 atas nama NUR HAFIFAH, kemudian satu lembar Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 26 Agustus 2020, selanjutnya satu lembar Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 26 Agustus 2020 atas nama pihak pertama NANA FITRYANA, satu lembar Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wiritasi Nomor : B / 142 / 368 / KKH / D-WRT / IX / 2023 tgl 25 September 2023 serta yang terakhir satu buah Buku Agenda Surat Keluar Masuk tahun 2017.
Tersangka ER dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka ER akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan.
Penulis: Jack