BOBOL APOTIK: WP ditangkap karena membobol apotik dan toko Aksesoris – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Aksi pria berinisial WP warga Dusun Kauman Lor, Desa Kauman Lor, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang membobol Apotek Sejahtera dan Toko Pondok Aksesoris di Kecamatan Simpang Empat Tanbu berakhir di balik teralis penjara.
Pria berusia 39 tahun ini diringkus polisi karena melakukan pencurian.
Kejadian berawal pemilik toko Christian Candra Halim mendapat laporan pegawainya Warsito yang bekerja di Pondok Accessories dan pegawai Apotik Sejahtera Caren bahwa telah terjadi pencurian di dua tempat tersebut Rabu (11/10/2023) pagi sekitar pukul 08.00 Wita.
Saat ingin membuka toko beserta apotik, Warsito dan Caren dibuat kaget setelah melihat dinding bagian belakang toko rusak.
Keduanya kemudian bergegas memeriksa apotik dan toko Aksesoris.
Hasilnya diketahui, pencuri berhasil membawa kabur uang apotik senilai Rp 300 ribu serta uang di toko Aksesoris sebesar Rp 2,1 juta.
Chandra dalam laporannya kepada petugas penyidik mengatakan, pencuri juga menggasak peralatan elektronik berupa laptop admin merk Toshiba senilai Rp 5 juta, HP Vivo Y9 seharga Rp 3 juta, Tablet Samsung A80 seharga Rp 2,5 juta, 1 pak alkohol seharga Rp 204 ribu, 4 kasing HP Realme C30 seharga Rp 172 ribu, pan cooler seharga Rp 66 ribu, speaker portable seharga Rp 119 ribu, memory card dan flash disk Rp 5,05 juta.
Pencuri tersebut, kata Chandra, keluar melalui dinding belakang toko apotik.
“Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian Rp 13.493.000 (tiga belas juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah),” ujarnya.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya mengetahui jika pelaku pencurian adalah pria berinisial WP.
Tim gabungan kemudian langsung bergerak untuk meringkus tersangka. Hasilnya, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu menangkap WP ketika berada di Jalan Mawar Sharon, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (19/10/2023) siang sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan tersangka WP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Menurutnya, tersangka melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 KUHP.
Penulis: Jack