TERDUGA PENGEDAR: YB dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu karena diduga terlibat peredaran sabu-sabu - Foto Dok Humas Polres Tanbu |
Pria tamatan SMA ini ditangkap di sebuah rumah di RT 10 Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (18/10/2023) sore sekitar pukul 16.30 WITA.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga mewakilik Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo menerangkan, penangkapan pelaku JB berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Karang Indah, Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi dari warga tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Satresnarkoba kemudian mengetahui jika memang ada pria yang disangka kuat merupakan pengedar berada di sebuah rumah di RT 10 Desa Karang Indah.
Tim Opsnal kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku inisial YB.
Dari tangan pria berusia 32 tahun ini, petugas mendapati barang narkotika jenis sabu-sabu saat melakukan penggeledahan.
“Yang mana saat dilakukan penggeledahan didapati satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 15,83 gram,” kata Iptu Jonser Sinaga.
Dalam penggeledahan, polisi juga menyita timbangan digital, pipet kaca, mancis warna biru, satu bungkus plastik klip, bong lengkap dengan sedotan, kotak handphone Vivo warna putih, sendok sabu terbuat dari sedotan, handphone Oppo warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum selanjutnya.
Penulis: Jack