RAPAT: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas masalah Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asa Baru Cipta Daya Lestari Balangan digelar di DPRD Kabupaten Balangan – Foto Dok Humas Pemkab Balangan |
BORNEOTREND.COM – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan untuk memberhentikan Direktur Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asa Baru Cipta Daya Lestari Balangan berinisial RA serta membekukan Perseroda.
Keputusan ini diambil pada rapat di DPRD Kabupaten Balangan, Selasa (3/10/2023).
Dalam rapat yang dihadiri sebagian anggota DPRD Balangan, pihak dari Bank Kalsel dan Bank Mandiri serta pemegang saham, yaitu Bupati Balangan H Abdul Hadi, Komisaris PT Asa Baru Daya Cipta Lestari Balangan, Sutikno menjelaskan, rapat kali ini digelar untuk menindaklanjuti RUPS yang telah digelar pada 11 September 2023 lalu.
“RUPS digelar karena adanya pergeseran keuangan sebelum rencana kerja, serta pemakaian untuk operasional, pemindahan uang dari Bank Kalsel ke Bank Mandiri, tanpa sepengetahuan pemegang saham dan komisaris,” sebutnya.
Sebelumnya, kata Sutikno, Direktur Perseroda PT Asa Baru Daya Cipta Lestari Balangan, RA diminta mengembalikan uang yang telah digunakan tanpa melalui pengesahan rencana kegiatan bisnis (RKB).
Namun, yang bersangkutan tidak bisa melakukannya hingga batas waktu tanggal 30 September 2023.
“Kemudian digelar lagi RUPS pada tangga 30 September 2023 dan menghasilkan keputusan untuk memberhentikan direktur dan membekukan Perseroda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sutikno menjelaskan, Perseroda PT Asa Baru Daya Cipta Lestari Balangan mendapat penanaman modal sebesar Rp 20 miliar.
Dana tersebut, katanya, dipindahkan sebesar Rp 12 miliar oleh Direktur RA ke Bank Mandiri melalu Deposito.
Namun, setelah diperiksa uang sebesar Rp 12 miliar tersebut hanya disetorkan sebesar Rp 6 miliar.
"Ternyata Rp 6 miliar lainnya digunakan untuk pembangunan usaha lain di bidang pertambangan. Sedangkan Rp 8 miliar digunakan untuk operasional, termasuk gaji direksi, pembelian tanah dan renovasi kantor yang statusnya berupa pinjam pakai aset pemerintah daerah," jelas Sutikno.
Sutikno, menerangkan RUPS 30 September juga mengasilkan dilakukan investigasi penggunaan anggaran di Perseroda dan meminta bantuan Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Pemeriksaan investigasi melalui prosedur dan kemungkinan akan ada kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lain, baik dari kejaksaan atau kepolisian," tambahnya.
Dari RUPS tersebut pemegang saham menolak laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diserahkan oleh direktur saat itu.
Sutikno menerangkan hasil RUPS tersebut diterima oleh direktur dan ditandatangani.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Balangan, M Ifdali, saat dikonfirmasi awak media Rabu (4/10/2023) meminta Pemerintah Kabupaten Balangan untuk mempertegas penggunaan anggaran oleh Perseroda PT Asa Baru Daya Cipta Lestari.
"Kami DPRD ikut terlibat dalam pembentukan Perseroda PT Asa Baru Daya Cipta Lestari, sehingga kami juga harus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggarannya,” tegasnya.
Penulis: Sri Mulyani