FOTO BERSAMA: Pansus DPRD Kaltim tentang Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren saat melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri di Jakarta - Foto Dok Agustina |
BORNEOTREND.COM- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren membahas Raperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami mendalami beberapa materi terkait Ranperda tersebut, seperti prosedur dan hibah," kata Ketua Pansus Ponpes Mimi Meriami BR Pane di Samarinda.
Pihaknya ingin mendapatkan masukan dari Kemendagri, karena mereka yang mengatur kewenangan pesantren di tingkat pusat.
Pansus Ponpes juga ingin menyesuaikan judul Ranperda dengan saran Kemendagri, yaitu tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren.
Menurut dia Ranperda ini penting untuk memberikan dukungan kepada pesantren yang merupakan lembaga pendidikan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan karakter dan moral bangsa.
“Kami berharap Ranperda ini bisa selesai pada akhir November, sehingga bisa segera disahkan menjadi Perda. Kami juga berharap ada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini,” tuturnya.
Sekedar diketahui, dalam kunjungan ke Kemendagri, rombongan Pansus Ponpes DPRD Kaltim diterima oleh Sukoco selaku Pelaksana Harian Direktur Produk Hukum Daerah dan Wahyu Perdana Putra selaku Kepala Subdirektorat II Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Turut hadir dalam kunjungan ini Perancang Peraturan Umum dan Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda di Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim Rahmadiana, Kepala Bagian Biro Mental dan Spiritual Biro Kesra Sekretariat Daerah Kaltim Ahmad Ardian dan beberapa Tenaga Ahli dari Pansus.
Penulis: Agustina