DPRD Kaltim Gelar RDP Terkait Status Lahan di Perumahan Korpri Loa Bakunh

RAMAI: Komisi II DPRD Kaltim saat menggelar RDP bersama warga perumahan Korpri - Foto Dok Agustina


BORNEOTREND.COM- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Sapto Setyo Pramono mengatakan, bahwa DPRD telah meminta Pemprov Kaltim bersurat secara resmi ke Mendagri untuk meminta jawaban resmi perihal status tanah perumahan Korpri di Kecamatan Loa Bakung Kota Samarinda yang hampir 30 tahun belum ditingkatkan menjadi hak milik.

“Jawaban resmi Kemendagri entah seperti apa, harus bagaimana, pahit dan manis harus disampaikan sehingga kita bisa menentukan langkah apa yang harus dilakukan,” kata Sapto saat rapat dengar pendapat (RDP) tindak lanjut pembahasan status Hak Guna Bangunan (HGB) perumahan Korpri, Selasa (10/10/2023) di Samarinda.


Ia menyampaikan bahwa dalam rangka memaksimalkan dan memastikan, pihaknya sepakat membawa perwakilan tiga pihak, yaitu Pemprov, DPRD, dan warga Loa Bakung untuk konsultasi langsung ke Kemendagri.

“Bahkan kita sepakat masalah akomodasi kita yang bantu iuran termasuk saya dan teman dewan yang lain, termasuk dari kepala BPKAD dalam rangka memaksimalkan ini,” ujarnya.

Dirinya berharap dengan adanya kepedulian ini, tidak ada lagi warga yang bilang Pemprov atau DPRD tidak pernah peduli dengan masalah tanah Loa Bakung ini.

“Makanya dengan adanya kepedulian ini tidak ada kata-kata kami tak perhatian. Tapi kalau ada omongan yang tidak baik perihal masalah ini itu biarlah. Yang penting niat kita baik,” tuturnya.

Sementara itu, terkait legalitas tanah, dirinya juga mengatakan bahwa status tanah masih seperti dulu, yaitu milik Pemprov sesuai dengan HGB yang bisa diperpanjang.

“Yang dipermasalahkan ini karena mau diubah menjadi SHM. Memang di awal perjanjian secara aturan kronologi itu hak pengelolaan lahan artinya dikelola bukan untuk dimiliki dan itu untuk PNS,” katanya.

Ia menyarankan agar opsi sementara adalah memperpanjang HGB sampai 30 tahun dan tidak menjualnya kepada pihak non-PNS.

“Kalau opsi sementara diperpanjang aja sampai 30 tahun. Jangan khawatir kayak Rempang, enggak ini 30 tahun milik kita. Sepanjang itu tidak diperjualbelikan dengan pihak non-PNS,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa tergantung gubernur mau memperpanjang HGB kapan dan berapa lama. Menurutnya, aturannya adalah 30 tahun atau 20 tahun selama tidak beralih fungsi.

“Sepanjang tidak beralih fungsi tidak masalah,” tutupnya.

Penulis: Agustina

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال