Duo Oknum “Sayid” Ditangkap karena Mencuri Sepeda Motor

CURANMOR: MJ dan MD ditangkap karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) – Foto Dok Humas Polres Tanbu

BORNEOTREND.COM - Unit Reskrim Polsek Angsana menangkap dua orang oknum “Sayid” karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP.

Untuk identitas tersangka yang pertama adalah “Sayid” MJ (26) warga Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu dan “Sayid” MD (18) juga warga Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Keduanya diketahui telah mencuri sepeda motor di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengungkapkan, di TKP pertama kedua oknum “Sayid” ini mencuri sepeda motor Honda Supra Fit nomor polisi DA 5613 TC milik korban inisial AJ (44) hari Senin (15/10/2023) siang sekitar pukul 12.00 WITA.

“Korban yang baru sampai di rumahnya terkejut setelah melihat pintu belakang dan jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka,” kata Jonser.

Setelah diperiksa sepda motor yang diparkir di dalam rumah telah raib dibawa pencuri.

Akibat aksi pencurian ini korban AJ mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta.

Di TKP kedua, kedua tersangka juga mencuri sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru dengan nomor polisi DA 3121 ZW milik Sayid AB (48) yang terparkir di teras depan rumahnya di Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam laporannya kepada petugas penyidik aksi pencurian terjadi Jumat (6/10/2023) malam sekitar jam 20.00 Wita.

Korban sendiri mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta karena sepeda motornya hilang.

“Selain mencuri sepeda motor, dua tersangka juga mencuri 2 buah golok/parang yang ada di dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah milik korban,” kata Jonser.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Angsana langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya mereka mengetahui jika pelaku berjumlah dua orang yakni MJ dan MD.

“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 pukul 22.00 WITA di sebuah rumah yang beralamat di Desa Al Kautsar Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu telah dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” sebut Kasi Humas.

Kedua oknum “Sayid” ini kemudian dibawa ke Polsek Angsana untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال