Gelar Sosper ke-11, M. Udin: Kampung Bersinar Untuk Cegah Narkoba

DISKUSI: Anggota DPRD Kaltim M Udin saat melakukan sosper terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kampung Tumbit Melayu Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau - Foto Dok Agustina

BORNEOTREND.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M. Udin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, Sabtu (7/10/2023) lalu di wilayah VI Kabupaten Berau.

Pada sosper itu, M. Udin menekankan pada perwujudan "Kampung Bersinar". Sosper dihadiri oleh ratusan warga di Kampung Tumbit Melayu Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim.

M. Udin menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Kita harus bersama-sama melawan narkoba, karena narkoba adalah musuh kita semua. Narkoba merusak kesehatan, moral, dan masa depan generasi muda kita. Kita harus menjaga kampung kita agar bersih dari narkoba," ujar politisi Partai Golkar itu.


M. Udin juga menjawab pertanyaan dari warga yang ingin mengetahui alasan mengapa narkoba sering diselundupkan dari Tawau, Malaysia.

"Salah satu faktornya adalah karena letak geografis kita yang berbatasan langsung dengan Malaysia," tuturnya.

Selain itu, ada juga faktor ekonomi, sosial, dan budaya yang mempengaruhi perilaku masyarakat kita. 

"Oleh karena itu diharapkannya semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan dan kerjasama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat," tukasnya.

Sosper tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba ini juga dipaparkan oleh dua narasumber, yakni Munawir dan Rustam, serta dimoderatori Andis Suardi.

Penulis: Agustina

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال