DISITA: Salah satu alat berat excavator milik Haji Fajar Riady yang disita oleh BPPHLHK Wilayah Kalimantan - Foto Dok Agustina |
BORNEOTREND.COM- Haji Fajar Riady, seorang pengusaha trader batu bara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan gugatan praperadilan terhadap Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan atas status tersangka yang dituduhkan kepadanya terkait dugaan tindak pidana lingkungan.
Kuasa hukum Haji Fajar Riady, Haji Junaidi, mengatakan bahwa kliennya telah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Tenggarong berdasarkan putusan Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Trg, yang dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober 2023.
“Selama lima bulan klien saya mengalami kerugian materiil maupun nama baik akibat penetapan tersangka yang tidak sah oleh BPPHLHK Wilayah Kalimantan,” kata Haji Junaidi, Jumat (13/10/2023) lalu di Samarinda.
Ia menambahkan bahwa BPPHLHK Wilayah Kalimantan juga telah melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap barang-barang milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas. Penyitaan barang tersebut dilakukan 6 Juni 2023.
“Barang-barang yang disita antara lain adalah 4 unit alat berat excavator, 5 unit controller excavator, 1 unit dumtruck, 5 buah kunci dumtruck, 1 buah radio HT, dan 600 liter minyak solar. Padahal posisi alat tersebut tidak berada di wilayah konsesi tambang,” ujarnya.
Meski barang sitaan tersebut dikembalikan, dirinya mengatakan bahwa kliennya menggugat BPPHLHK Wilayah Kalimantan untuk memulihkan hak-hak kliennya, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya.
Selain itu ditambahkannya juga bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan mengandung amar untuk membatalkan penetapan tersangka, menghilangkan nama dari daftar pencarian orang, memulihkan nama baik.
"Putusan itu sudah jelas dan tegas. Kami sudah membawa salinan putusan asli yang dicap oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong," tambahnya.
Ia juga mengaku usai putusan PN Tenggarong keluar, pihaknya sudah tiga kali mendatangi kantor BPPHLHK untuk menagih pelaksanaan putusan pengadilan. Namun, setiap kali mereka selalu mendapat jawaban bahwa pimpinan BPPHLHK belum bisa mengeluarkan perintah karena masih mempelajari hasil putusan.
"Kami hanya minta agar putusan pengadilan dilaksanakan sesuai dengan amar yang ada. Itu saja permohonan kami selaku kuasa hukum Haji Fajar Riady," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPPHLHK Wilayah Kalimantan terkait gugatan tersebut.
Penulis: Agustina