BERI KETERANGAN: Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Arifin memberikan keterangan kepada wartawan terkait wacana perubahan jam pembelajaran – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM - Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Arifin berencana untuk melakukan perubahan jam pembelajaran menyusul semakin pekatnya kabut asap.
"Dalam seminggu ke depan nanti akan ada edaran dari Dinas Pendidikan terkait jam pembelajaran yang dimulai dari pukul 10.00–14.00 WITA dengan satu kali istirahat untuk salat Zuhur," bebernya selepas memberikan sambutan pada acara Rebranding Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Kamis (5/10/2023).
Wali Kota menyatakan pengambilan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pembelajaran pada saat pandemi Covid-19 dulu.
Aditya menjelaskan, perubahan jam kegiatan belajar mengajar dalam beberapa waktu ke depan bertujuan untuk efisiensi pembelajaran di tengah ketebalan asap yang semakin meningkat, efek dari terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Dulu saat kita melaksanakan pembelajaran secara daring banyak keluhan dari orang tua terkait efektivitas sehingga untuk kali ini kita pilih opsi pengetatan jamnya dan pembelajaran tatap muka tetap dapat dilaksanakan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo yang saat ini berada di luar daerah menjelaskan via chat whatsapp kepada wartawan BorneoTrend.com bahwa apa yang disampaikan oleh Wali Kota Banjarbaru adalah salah satu opsi yang nantinya akan dituangkan dalam edaran resmi Disdik.
"Senin depan nanti akan kita terbitkan surat resminya perihal opsi mana yang pada akhirnya kita gunakan apakah jam masuk dan pulang lebih cepat atau cukup masuk lebih lambat saja," tukasnya.
Selain melakukan koordinasi dengan Wali Kota Banjarbaru, kata Dedy, Disdik Banjarbaru sampai saat ini juga masih melakukan koordinasi kepada warga sekolah terkait opsi mana yang nantinya akan ditetapkan sesuai dengan kondisi faktual yang ada.
Untuk diketahui, saat ini seluruh sekolah yang berada di bawah naungan Disdik Kota Banjarbaru masih menggunakan regulasi Surat Edaran Nomor 400.3.1/2142/Set/Disdik yang berisikan pengunduran jam pembelajaran menjadi 08.30 WITA.
Penulis: Faidurrahman