KEBERLANGSUNGAN JKN: Kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahap II 2023 -Foto dok Jamkesnews.com |
BORNEOTREND.COM- Kepatuhan pemberi kerja dalam memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dan memiliki jaminan salah satunya jaminan kesehatan dengan tergabung pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu kunci keberhasilan sekaligus keberlangsungan program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Selatan, Nul Albar, pada Selasa (17/10/2023).
Selain itu, Kajari juga mengungkapkan bahwa selain pada poin kewajiban secara ketentuan perundang-undangan, kepatuhan pemberi kerja dalam memastikan pekerjanya terdaftar pada Program JKN juga seharusnya menjadi tanggung jawab moral bagi setiap pemberi kerja.
“Seyogyanya memang ketaatan tersebut tidak hanya timbul karena adanya kewajiban berdasarkan ketentuan yang ada, melainkan juga timbul dari dalam diri setiap pemberi kerja karena bagaimana andai saja mereka yang berada pada posisi sebagai pekerja namun mendapati pemberi kerjanya tidak patuh akan ketentuan yang ada,” ungkap Nul Albar dalam Kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahap II 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Kajari juga menyebut pihaknya akan menaruh fokus pada lima Badan Usaha yang ditemukan belum patuh akan kewajibannya dalam melakukan pelaporan maupun pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Dari hasil diskusi ini kami tentu akan menaruh perhatian khusus kepada 5 dari 41 Badan Usaha yang belum patuh dalam membayarkan iurannya secara rutin kepada BPJS Kesehatan. Tentu saja kami bersama para pihak terkait akan mengedepankan upaya-upaya persuasif dalam rangka penegakan kepatuhan tersebut karena yang kita harapkan tentu timbulnya rasa tanggung jawab dan awareness dari para pemberi kerja tersebut. Kami tidak ingin menimbulkan efek rasa takut atau sebagainya, karena dengan kita melakukan upaya persuasif dengan membangun awareness tentu kedepan akan terbangun ekosistem yang lebih baik,” imbuh Kajari.
Selain terhadap Badan Usaha yang sudah terdaftar namun tidak patuh tersebut, Kajari juga menjelaskan pihaknya akan memberikan perhatian kepada Badan Usaha yang belum sama sekali mendaftar sebagai peserta Program JKN.
“Data-data yang kami peroleh dari para pihak dalam kesempatan forum hari ini juga menunjukkan bahwa masih terdapat potensi Badan Usaha yang belum patuh dalam hal pendaftaran. Hal ini juga menjadi sangat penting karena kembali pada pernyataan kami di awal tadi mengingat pentingnya kita semua agar memastikan seluruh masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini terdaftar pada Program JKN sesuai dengan ketentuan mereka seharusnya terdaftar serta pentingnya kita bahu-membahu dalam menyukseskan penyelenggaraan Program JKN ini,” papar Kajari.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan, saat memaparkan materinya menjelaskan pihaknya mengharapkan dukung dari para pihak yang tergabung dalam Tim Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap penegakan kepatuhan kepada Badan Usaha di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
“Total penduduk Kabupaten HSS yang terdaftar sebagai peserta segmen PPU atau Pekerja Penerima Upah yaitu sebanyak 15% dari total penduduk atau sebanyak 37.911 penduduk dengan diantaranya terdaftar pada segmen PPU Badan Usaha. Sementara itu, dari hasil penyandingan data OSS masih ada Badan Usaha yang ternyata belum patuh baik dari segi pendaftaran maupun pembayaran iuran, hal inilah yang menjadi fokus kami menggandeng para pihak ini untuk berdiskusi langkah-langkah konkret guna meningkatkan angka kepatuhan para pemberi kerja tersebut,” ujar Masrur.
Masrur juga memberi apresiasi kepada para pihak yang sejauh ini telah sangat kooperatif dalam berkoordinasi dan berdiskusi bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Barabai.
“Koordinasi dan komunikasi yang lancar ini tentu sangat penting untuk kita jaga, maka forum ini hadir juga sebagai upaya kita bersama memperkuat komitmen bersama dalam rangka menjaga kesinambungan dan menyukseskan penyelenggaraan Program JKN,” tutupnya.
Sumber: Jamkesnews.com