KASUS PERSETUBUHAN: MI yang terlibat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan barang bukti pakaian korban diamankan di Polsek Satui – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
BORNEOTREND.COM – Seorang pemuda berinisial MI (17) ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui karena melakukan tindak pidana persetubuhan.
Warga Desa Setarap, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu ini ditangkap hari Jumat (13/10/2023) tadi setelah dilaporkan pihak keluarga korban berinisial AL (16) warga Desa Sido Rejo, Dusun Rejo Mulyo, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Korban yang memberikan keterangan kepada petugas penyidik menceritakan, aksi pencabulan terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar 14.00 Wita di rumah korban.
Ketika itu, ujarnya, pelaku MI datang ke rumah korban saat remaja putri ini sedang tidur.
AL kemudian dibangunkan oleh ibunya inisial R yang memberitahukan bahwa pelaku datang bertamu.
Saat di dalam rumah, pelaku duduk menunggu di ruang tamu. Tak lama kemudian, korban AL mendatangi pelaku di ruang tamu dan duduk bersampingan.
Saat berduaan, tiba-tiba MI langsung meraba bagian kelamin hingga bagian payudara korban.
Namun, korban AL hanya bisa diam karena remaja putri berusia 16 tahun ini teringat akan ancaman pelaku.
“Kamu harus jadi pemuas nafsu ku sekali aja. Kalo kamu nolak diajak ngewe, bakalan ku kirim ke orang-orang aib mu," kata korban menirukan ancaman pelaku ketika membuat laporan polisi.
Korban hanya bisa pasrah menuruti nafsu bejat pemuda berusia 17 tahun ini. Remaja putri ini membiarkan tubuhnya digerayangi pelaku.
Tak puas meraba-raba tubuh AL, pelaku langsung membuka paksa celana remaja berusia 16 tahun ini.
Namun, aksinya terhenti ketika ibu korban melihat. Sontak, R langsung memarahi dan mengancam pelaku.
Dalam keterangannya kepada petugas penyidik, ternyata sebelumnya pelaku pernah menyetubuhi korban di rumahnya hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 lalu.
Diduga pelaku ketagihan dan ingin mengulangi perbuatan bejatnya kepada korban sehingga datang lagi ke rumah remaja yang masih berstatus sebagai pelajar ini.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Satui kemudian memroses laporan korban dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, mereka mengendus keberadaan pelaku MI sedang berada di pinggir Jalan Kamboja, Dusun Annur, Desa Al Kautsar, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Petugas kemudian langsung meringkus pemuda berperawakan kurus ini dan membawanya ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain mengamankan pelaku, personel Polsek Satui juga menyita barang bukti berupa satu lembar baju kaos tanpa merk dengan bercorak garis-garis warna ungu, biru, putih dan pink, satu lembar celana leging pendek warna cream tanpa merk, satu lembar celana dalam warna hitam tanpa merk, satu buah BH warna merah bertuliskan Made In China serta satu lembar daster warna biru bercorak ungu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan pelaku.
Saat ini, katanya, pelaku telah ditahan di sel tahanan Polsek Satui.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016,” jelasnya.
Penulis: Jack