Ahsani Fauzan – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM - Mantan Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan sempat diminta untuk mengundurkan diri sebelum dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW).
Demikian diungkapkan Kuasa hukum Ahsani Fauzan, Muhamad Pazri.
Menurut Fazri, kliennya pernah dipanggil DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pada pemanggilan pertama, Ahsani Fauzan diminta untuk mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Balangan.
Dalam pertemuan kedua, kembali dilanjutkan dengan materi pembahasan yang sama.
“Sempat ada pembahasan mengenai permintaan pengunduran diri dari Ketua DPRD Balangan. Namun pada saat itu belum ada keputusan hingga akhirnya kini surat PAW sudah diserahkan dan akhirnnya mengambil langkah untuk disengketakan,” ujar Pazri.
Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Balangan, Suprianto mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan DPD Partai Golkar Kalsel.
“Pada awal tahun 2023 sudah ada kesepakatan untuk pergantian posisi Ketua DPRD Balangan. Hasil putusan ini yang akhirnya dibawa ke DPD Provinsi Kalimantan Selatan. Perlu proses hingga penyerahan ke DPP Partai Golkar dan mendapatkan surat keputusan dari DPP Partai Golkar tersebut. Seluruh langkah kami anggap sudah sesuai dengan AD ART dan petunjuk dari DPD Provinsi saat ini mengikuti prosedur yang ada saja,” ungkapnya.
Sedangkan permohonan keberatan terhadap keputusan Partai Golkar tersebut telah diajukan pihak Ahsani Fauzan ke Mahkamah Partai.
Surat pemberitahuan atas permohonan keberatan sebagai bentuk resmi untuk menghentikan proses PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan.
Penulis: Sri Mulyani