Legislator Ini Ingatkan Jaga Lahan Pertanian Kaltim Dari Pengalihan Fungsi

 

WAWANCARA: Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun - Foto Dok Agustina

BORNEOTREND.COM- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian di Kaltim agar tidak menjadi korban pengalihan fungsi untuk kepentingan tambang, perumahan, atau lainnya.

"Lahan pertanian di Kaltim harus dilindungi karena merupakan sumber pangan yang strategis bagi masyarakat dan negara," ujar Samsun di Samarinda.


Ia menuturkan, saat ini 21 negara yang sudah tidak mau mengekspor hasil pertaniannya. Bahkan saat berkunjung ke Belanda beberapa waktu lalu, ia mendapati krisisnya sumber bahan pangan.

Disampaikannya, ke depan jika Indonesia tidak mampu memproduksi pangan sendiri, maka akan berpotensi kesulitan untuk membelinya dari luar negeri.

“Terus kalau kita nggak produksi sendiri mau beli dari mana? Jika negara lain mengeluarkan kebijakan larangan ekspor pangan. Kalau generasi petani kita tidak ada, tak ada yang minat bertani, ini tentu menjadi ancaman” tegasnya.

Dirinya juga mengatakan, pihaknya di DPRD Provinsi Kaltim sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda ini merupakan perubahan atas Perda Provinsi Nomor 1 Tahun 2013 tentang hal yang sama.

Selain itu, pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Peraturan secara regulasi sudah lengkap. Tinggal aplikasi dan pelaksanaannya aja,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam perda dan permen tersebut ada penekanan pada sanksi dan stimulan bagi para pelaku pengalihan fungsi lahan pertanian.

“Kalau lahan pertanian itu di tambang atau di dialihfungsikan, si pengalih fungsi ini harus mengganti tiga kali lipat,” paparnya.

Kemudian, lanjutnya, barangsiapa yang menjaga lahan pertanian akan mendapatkan insentif. Insentif tersebut berupa sarana produktivitas pertanian, seperti bantuan irigasi yang cukup, dibangunkan embung, bangunkan jalan wisata, bantuan alat dan mesin pertanian, serta stimulan lainnya.

Dirinya juga berharap, dengan adanya perda dan permen tersebut, lahan pertanian di Kaltim bisa terjaga dan produktif sehingga dapat mengantisipasi krisis pangan di masa depan.

“Kita harus sadar bahwa pangan adalah kebutuhan pokok setiap manusia. Itu yang tengah dikhawatirkan oleh semua negara di dunia, krisis energi dan krisis pangan,” tukasnya.

Penulis: Agustina

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال