WAWANCARA: Anggota DPRD Kaltim M. Udin - Foto Dok Arief |
BORNEOTREND.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) M. Udin mendesak penjabat Gubernur Kaltim untuk menindaklanjuti kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.
“Kami berharap kepemimpinan Akmal Malik memberikan informasi yang sedetail-detailnya kepada Polda Kaltim hingga apa yang menjadi permasalahan 21 ini selesai,” kata M. Udin di Samarinda.
Menurutnya, kasus 21 IUP palsu ini sudah berlangsung lama dan merugikan negara serta masyarakat.
Ia mengatakan, ada administrasi yang salah di lingkungan pemerintah provinsi berkaitan dengan penerbitan perizinan 21 IUP tersebut.
“Sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang berarti dari pemerintah berkaitan aktivitas penambangan ilegal batu bara,” ujarnya.
Ia berharap penjabat gubernur yang baru berkaitan dengan kepemimpinan Provinsi Kalimantan Timur memberikan informasi sebenar-benarnya membuka informasi tersebut ke publik dan kepada pihak kepolisian.
“Kita minta penjabat gubernur atau Plt gubernur yang baru ini bisa bersikap tegas dan transparan dalam menyelesaikan kasus 21 IUP palsu ini agar tidak ada lagi kerugian negara dan masyarakat akibat aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.
Dirinya juga menyoroti masalah tambang ilegal lainnya yang meresahkan masyarakat Kaltim, khususnya di Kutai Kartanegara (Kukar). Ia mengatakan, tambang ilegal ini bisa segera dituntaskan jika ada laporan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah desa.
Ia mencontohkan, ada camat di Kukar waktu itu yang menolak tambang ilegal tapi malah mendapat ancaman oleh salah satu oknum. Akibatnya, banyak kelurahan atau desa tidak berani melakukan pelaporan.
“Sebenarnya ini juga perlu kita lanjut siapa sebenarnya oknum yang bermain berkaitan dengan tambang ilegal ini karena mereka menggunakan infrastruktur jalan umum baik provinsi, APBN, maupun kota dan kabupaten sebagai jalur Hauling sehingga merugikan masyarakat,” bebernya.
Ia juga mengeluhkan kondisi jalan menuju Kota Bangun ke Tenggarong Kutai Kartanegara yang rusak parah akibat dilalui lebih dari 200 unit truk pengangkut batu bara ilegal setiap hari.
Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk membantu menuntaskan dan melaporkan kasus tambang ilegal ini.
“Aktivitas ilegal tersebut berdampak pada putusnya perekonomian masyarakat berkaitan dengan jalan rusak padahal kontribusi berkaitan dengan tambang ilegal ini masuk ke daerah,” tukasnya.
Penulis: Arief Rahman