Legislator Kaltim Ini Dorong Revisi Perda Pengarusutamaan Gender

 

WAWANCARA: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya'qub - Foto Dok Arief

BORNEOTREND.COM- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya'qub menyebut, revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Gerakan Pengarusutamaan Gender (PUG) perlu dilakukan. 

Ia menilai hal ini sebagai langkah penting untuk meningkatkan sinergitas dalam implementasi PUG.

"Ada beberapa kendala dalam implementasi PUG, termasuk perbedaan pandangan di antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akibat pelanggaran peraturan teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub)," ungkapnya. 


Sehingga, masalah ini pun masih menyebabkan paradigma konflik di kalangan pemangku kepentingan maupun masyarakat.

Selain itu dirinya juga menyoroti kurangnya lembaga pemantauan dan evaluasi yang kuat terhadap pelaksanaan PUG serta ketidakhadiran sanksi bagi SKPD yang tidak atau kurang mematuhi Perda PUG dalam program perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Inkonsistensi dalam pelaksanaan program juga muncul karena seringnya bergantinya aparatur perencana di SKPD.

Dalam upaya untuk mengatasi berbagai masalah ini, ia mengusulkan sejumlah langkah konkret. 

"Pertama ia mengadvokasi penguatan lembaga inti PUG seperti Bappeda, DKP3A, dan BPKAD dari segi sistem aplikasi, kapasitas, dan kompetensi aparatur perencana, termasuk di seluruh SKPD," tambahnya.

Selanjutnya, ia mengusulkan pembentukan "Klinik Anggaran" sebagai wadah pertemuan konsultasi rutin untuk membahas permasalahan dan mencari solusi terkait anggaran dalam implementasi PUG.

"Terakhir kita perlu menyadari bahwa sosialisasi secara massal dan berkelanjutan diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran semua pihak terkait PUG," tutupnya.

Penulis: Arief Rahman

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال