WAWANCARA: Ketua Pansus Raperda PDRD Sapto Setyo Pramono - Foto Dok Arief |
BORNEOTREND.COM- Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengajukan permintaan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim untuk merumuskan kebijakan khusus yang bertujuan mengendalikan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Benua Etam.
Ketua Pansus Raperda PDRD Sapto Setyo Pramono mengungkapkan perlu kerja sama dengan Pertamina dan instansi terkait akan diterapkan untuk menggunakan fuel card atau kartu BBM.
Langkah ini dilakukan dalam upaya mengawasi konsumsi BBM di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Kaltim, sehingga BBM dapat lebih tepat digunakan oleh kendaraan berplat nomor Kaltim (Plat KT).
Baginya sebuah indikator penting dalam perhitungan jatah BBM suatu daerah adalah jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah tersebut. Maraknya kendaraan bermotor berplat nomor dari luar Kaltim yang mengisi BBM di SPBU-SPBU di sana telah menjadi perhatian serius.
“Masalahnya adalah bahwa kendaraan berplat nomor luar Kaltim ini menggunakan fasilitas jalan di sana dan mengonsumsi jatah BBM di Kaltim, tetapi kendaraan pajak mereka menyediakan ke provinsi lain. Situasi ini jelas merugikan sehingga berdampak pada terjadinya keterbatasan dan kelangkaan BBM,” lanjutnya.
Tim Panitia Khusus merekomendasikan kepada Pj Gubernur Kaltim untuk menyusun kebijakan yang melarang atau membatasi SPBU di wilayah ini dalam memberikan pelayanan pengisian BBM bagi kendaraan dengan plat nomor dari luar Kaltim. Kebijakan semacam ini sudah diterapkan di provinsi lain, seperti Papua Barat.
“Kendaraan plat luar KT ini menggunakan fasilitas jalan di Kaltim dan ikut menghabiskan jatah BBM Kalimantan Timur namun pajak kendaraannya dibayarkan ke provinsi lain. Hal ini tentu sangat merugikan Kaltim,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tim Panitia Khusus juga merekomendasikan perlunya mengembangkan kebijakan pendataan kendaraan bermotor dan alat berat dari luar Kaltim yang masuk melalui pelabuhan. Ini memerlukan kerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti PT ASDP dan Ditlantas Polda Kaltim, dengan harapan dapat mengubah status plat nomor kendaraan menjadi plat KT jika kendaraan tersebut digunakan secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan di Kaltim.
“Hal ini guna meningkatkan PAD Kalimantan Timur dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkasnya.
Penulis: Arief Rahman