INSENTIF POSITIF: Politisi asal Partai Golkar Nusron Wahid -Foto dok news.detik.com |
BORNEOTREND.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Pada pokoknya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil residen (Cawapres) di Pilpres 2024.
Politisi asal Partai Golkar Nusron Wahid menyatakan putusan MK tersebut merupakan angin segar dan 'hadiah' buat anak muda Indonesia.
"Keputusan MK ini tidak hanya untuk Gibran, siapa bilang? Memang kepala daerah yang usia di bawah 40 tahun hanya Gibran? Masih banyak gubernur, wagub, bupati, wabup, dan wali kota yang usia di bawah 40 tahun," ungkap Nusron dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).
"Ada Dico (bupati Kendal dari Golkar), ada Emil Dardak (wagub Jatim dari Demokrat), Bupati Tuban dan lain-lain. Semua mendapatkan kesempatan akibat keputusan MK ini," rincinya.
Nusron menganggap putusan MK ini dapat menjadi inspirasi bagi anak muda di Indonesia yang mempunyai prestasi dan bakat yang bagus, agar masuk ke politik dan menjadi pejabat publik.
"Sebab kalau sudah menjadi pejabat publik seperti gubernur, bupati atau wali kota kalau punya prestasi bagus, bisa dicalonkan menjadi pemimpin nasional. Ini insentif positif bagi generasi muda Indonesia," lanjutnya.
Jika dilihat dari aspek filosofi konstitusional, Nusron mengatakan putusan ini sangat tepat karena pembatasan umur memang mengekang hak anak muda untuk tampil dalam kancah Pilpres sebagai presiden maupun wakil presiden dalam memimpin suatu daerah.
"Jadi ini bukan masalah Gibran atau bukan Gibran. Tapi masalah pemimpin muda juga mempunyai hak konstitusional yang sama dengan pemimpin yang lebih tua. Kalau alasannya masalah kematangan, toh kesempatan ini hanya diberikan kepada kepala daerah yang sudah terbukti, berarti yang bersangkutan sudah mapan," lanjutnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan terhadap Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. MK memutuskan mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan ini merespons permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.
Sumber: news.detik.com