WAWANCARA: Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Ismail - Foto Dok Agustina |
BORNEOTREND.COM- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ismail mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang memastikan bahwa seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyalurkan 10 persen keuntungan bersihnya kepada pemerintah daerah.
“Ini menjadi kebijakan yang bagus. Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” kata Ismail di Samarinda.
Dirinya menilai bahwa PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai salah satu perusahaan pemegang IUPK telah menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya di Provinsi Kaltim.
Karena itulah dirinya berharap perusahaan-perusahaan yang lain juga melakukan hal yang sama.
Selain itu ia juga mengapresiasi peran perusahaan tambang terhadap pemberdayaan masyarakat di Provinsi Kaltim.
Dia mengakui bahwa coorporate social responsibility (CSR) dari perusahaan tambang, sudah memberikan kontribusi kepada masyarakat, namun dia berharap kontribusi itu bisa lebih signifikan lagi seiring dengan meningkatnya produksi dan penghasilan perusahaan.
“Kalau produksinya besar, otomatis penghasilannya juga besar. Kalau penghasilan besar, baru kontribusinya masih sama waktu penghasilan kecil, saya kira ini yang menjadi sesuatu yang harus dimaksimalkan oleh kita di Kaltim,” tuturnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa DPRD Provinsi Kaltim, terutama komisi terkait, akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK.
“Sudah ada awal baik, tapi kita mau yang lebih baik lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menyatakan bahwa Pemprov Kaltim telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
"Pergub ini bertujuan untuk memberikan kekuatan hukum bagi Pemprov Kaltim untuk mengingatkan dan memastikan bahwa perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKB2B) yang saat ini telah berubah menjadi IUPK harus membayar penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukasnya.
Penulis: Agustina