TANDA TANGAN MoU: Sekda Ambo Sakka dan GM AFAM selaku Kuasa Direksi ITP Soegito C Kurniawan usai menandatangani MoU – Foto Dok Humas Pemkab Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) terkait uji coba penyediaan bahan bakar dari hasil pengolahan sampah domestik.
“Penandatanganan di Kantor PT ITP, Citeureup, Bogor 27 September 2023,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo.
Kerjasama ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Bogor pada 4 Januari 2023 lalu antara Pemkab Tanbu diwakili Sekda Ambo Sakka sementara pihak ITP dilakukan oleh GM AFAM selaku Kuasa Direksi ITP yaitu Soegito C Kurniawan.
Rahmat mengatakan, setelah penandatanganan PKS itu, diperkirakan akhir Oktober akan dimulai pengiriman hasil pengolahan sampah domestik di TPA Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat menjadi Bahan Bakar Alternatif (BBA) pengganti batubara, dengan penerimanya PT ITP Tarjun Kotabaru.
Adapun latar belakang adanya kerjasama penyediaan bahan bakar ini yaitu untuk pengelolaan sampah yang lebih optimal di Kabupaten Tanah Bumbu khususnya di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Dua.
“Dengan adanya pengurangan sampah yang masuk ke dalam sel aktif, maka umur TPA akan lebih panjang,” ucap Rahmat.
Sampah dari hasil pengangkutan di TPS-TPS, sebelum ditimbun dalam sel aktif, dipilah kembali oleh petugas sesuai dengan jenis yang dipersyaratkan dalam PKS.
Selanjutnya dipress dengan dimensi dan volume yang sudah disepakati antara kedua belah pihak.
Sedangkan sampah di luar kategori yang dipersyaratkan atau dikatakan sebagai residu ditimbun dalam sel aktif TPA.
Hasil pengolahan sampah dalam bentuk BBA ini disebut Refuse Derived Fuel (RDF) mentah.
RDF sendiri merupakan hasil pengolahan sampah yang di keringkan untuk menurunkan kadar air hingga kurang dari 25 persen dan menaikkan nilai kalornya setelah sebelumnya di lakukan pemilahan dan perlakuan dengan pengeringan manual.
“PKS penyediaan bahan bahan bakar hasil pengolahan sampah ini dilakukan karena adanya potensi RDF di gunakan sebagai alternatif sumber energi yang dalam prosesnya terdapat pembakaran menggunakan bahan bakar fosil batubara seperti pabrik semen PT ITP Tarjun Kotabaru,” pungkasnya.
Penulis: Jack