PENGGELAPAN: RR diamankan dalam kasus penggelapan penjualan peralatan rumah tangga – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Seorang pria berinisial RR (29) warga Jalan Poros Sutra RT 01 Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Rabu (4/10/2023) sore sekitar jam 15.00 Wita karena melakukan tindak pidana penggelapan.
Penangkapan terhadap warga Kabupaten Luwu Timur, Sulsel ini bermula ketika korban atas nama Ardi bin Daeng Marala (63) yang berprofesi sebagai pedagang melaporkan tersangka RR ke kantor Polsek Kusan Hilir.
Dalam laporannya, warga Jalan Ansoka RT 02, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu ini mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah karena uang hasil penjualan barang dagangan miliknya yang dijual oleh tersangka RR justru tidak disetorkan kepada korban.
Jonser menjelaskan aksi penggelapan yang dilakukan tersangka RR ini terjadi dari bulan Januari sampai dengan Juli tahun 2023.
“Pelaku diberi pekerjaan untuk jualan keliling barang berupa lemari, ambal dan peralatan rumah tangga lainnya. Ternyata uang hasil penjualan barang tidak pernah disampaikan ke korban. Jumlahnya mencapai sebesar Rp 51.250.000,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga mewakili Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, Rabu (4/10/2023).
Korban, kata Jonser, sebenarnya mencoba untuk menghubungi dan mendatangi ke rumah pelaku. Namun warga Luwu Timur ini tidak ada.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir langsung bergerak untuk mencari RR.
Hasilnya, anggota kepolisian menangkap RR di sebuah pabrik batako di Desa Betung, Kecamtan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lemari hias kaca 3 pintu dengan motif bunga berwarna merah dan hijau. Kemudian satu buah panci merk Maspion serta dua buku binder untuk catatan barang.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Jonser Sinaga mengatakan, RR akan dijerat dengan Pasal 372 sub Pasal 374 KUHP karena melakukan tindak pidana penggelapan.
Penulis: Jack