KASUS SABU: Tersangka MNK dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial MNK (34) warga Gg Damai, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabuaten Tanah Bumbu yang diduga keras menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria pengangguran ini ditangkap di sebuah rumah Jalan Sampurna, Gg Sampurna IV, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, hari Rabu (25/10/2023) sore lalu sekitar pukul 17.00 Wita berkat informasi dari masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Hidayah Makmur kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan tersangka,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Kamis (26/10/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Jonser, petugas mendapatkan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu berat bersih 51,06 gram.
Dalam penggeledahan, petugas juga mengamankan timbangan digital, satu bungkus plastik klip, plastik klip besar, bungkus bekas minuman warna pink, tas selempang warna hitam serta handphone merk Realme warna biru.
Tersangka dan barang bukti kemdian dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Penulis: Jack