Serikat Buruh Kecewa MK Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU

 

BURUH KECEWA: Penolakan UU Cipta Kerja oleh Buruh -Foto dok finance.detik.com


BORNEOTREND.COM- Serikat buruh menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Keputusan itu dinilai melukai rasa keadilan bagi buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya awalnya yakin bahwa MK akan menerima gugatan konfederasi buruh, namun nyatanya tidak sesuai harapan yang diinginkan.

"Saya yang memimpin langsung ribuan massa buruh di Patung Kuda meminta massa tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum walaupun putusan MK sangat menyakiti buruh," kata Andi Gani dalam keterangan resmi, Senin (2/10/2023).

Andi Gani yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) menegaskan, akan segera melakukan konsolidasi untuk menyiapkan gugatan materiil terhadap UU Cipta Kerja.

"Karena, putusan MK ini terbukti tidak bulat. Ada 4 hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapatnya," ujarnya.

Soal ancaman akan melumpuhkan kawasan industri, Andi Gani mengaku akan menyiapkan segala cara agar putusan ini bisa direspons buruh dengan baik. Keputusan untuk melumpuhkan kawasan industri masih akan didiskusikan.

Sebelumnya MK memutuskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap berkekuatan hukum secara sah.

UU Cipta Kerja sendiri digugat lima pihak karena dianggap cacat formil. Nyatanya MK menyatakan sebaliknya dari gugatan penggugat.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Meski begitu, dalam memutuskan hal ini diketahui terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang Hakim MK. Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartono.

Sumber: finance.detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال