AMANKAN PENJUAL MIRAS: Tersangka ID (45) dan miras Anggur Merah cap Orang Tua diamankan di Mapolsek Kuranji – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM - Polsek Kuranji yang melaksanakan giat operasi Sikat Intan II 2023 mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) berinisial ID (45) di rumahnya di Desa Waringin Tunggal, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu hari Minggu (1/10/2023) malam sekitar jam 19.30 Wita.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Anang Setyawan SH diamankan barang bukti berupa 24 botol miras Anggur Merah cap Orang Tua.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada salah satu warga yang menyimpan dan menjual miras.
Anggota Polsek Kuranji kemudian melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi dari warga tersebut.
Hasilnya, diketahui ada seorang warga berinisial ID yang memang menjulan minuman memabukkan tersebut.
Polisi kemudian meringkus pria yang berprofesi sebagai petani atau pekebun ini di rumahnya di Desa Waringin Tunggal RT 008 RW 004 Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu. Bersama pria tak tamat SD ini turut puluhan botol Anggur Merah.
“Adapun barang bukti yang diamankan berada di dapur rumah pelaku sebanyak 24 botol minuman Anggur Merah cap Orang Tua,” kata Iptu Jonser Sinaga, Senin (2/1/2023).
Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Kuranji guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku melanggar Pasal 5 Ayat (1) Jo Perda Pasal 2 Nomor 27 tahun 2005 tentang larangan menjual minuman beralkohol,” tutup Jonser.
Penulis: Jack