Undang-undang Disahkan, Daerah 3 T Kini Lebih Mudah Dapat ASN

 

RUU ASN: Sidang Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang ASN menjadi Undang-undang -Foto dok finance.detik.com


BORNEOTREND.COM- Sidang Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang ASN menjadi Undang-undang. Salah satu agenda transformasi ASN dalam UU ini adalah kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.

"Mobilitas talenta akan berorientasi 'Indonesia-Sentris' sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).


Anas menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Sebab kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut. UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.

"Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T," jelas Menteri Anas.

Salah satu poin krusial lain dalam RUU ASN yaitu rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional. Sehingga ketika negara menjadi beberapa sektor prioritas, rekrutmen ASN diarahkan menuju itu.

Misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional. Maka rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector terkait hal tersebut, serta untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.

"Nah, yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini. Padahal di saat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras," papar Anas.

Anas menyampaikan, mobilitas talenta untuk ASN bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN juga mulai terbuka dengan resminya UU ini. ASN dapat didorong untuk bergerak antar-instansi untuk pengembangan kompetensinya. Selama ini persyaratan melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seorang ASN.

"Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut," tambahnya.

UU anyar ini, papar Anas, juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan suatu kewajiban bagi ASN. Untuk itu Instansi Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi Pegawai ASN.

Pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training. "Seluruh konsep itu menjadi bagian dari Upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional," tutup Anas.

Sumber: finance.detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال