Warga Kotabaru Cekik Istri Gegara Tarik Semua Uang di ATM

KDRT: TR diamankan polisi karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan mencekik istrinya – Foto Dok Humas Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM – Pria berinisial TR (30) warga Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru ditangkap polisi karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya DM (27).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tindak pidana KDRT terjadi di rumah kontrakan mereka di Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (9/10/2023) malam sekitar jam 19.00 Wita.

Saat itu, kata Jonser, TF meminta istrinya untuk menarik uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebesar Rp 3,7 juta untuk ongkos pulang kampung ke Kabupaten Kotabaru pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023.

Namun, bukannya menarik uang seperti yang diminta pelaku, korban justru menarik semua uang di ATM pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023.

“Kemudian tersangka marah karena korban menarik semua uang tersebut,” ujarnya.

Tersangka, katanya, mengancam untuk melakukan kekerasan fisik kepada korban. Namun korban justru malah marah setelah diancam.

“Akhirnya tersangka mencekik korban di bagian leher dan menamparnya di bagian wajah,” tuturnya.

Akibat kekerasan fisik ini, korban mengalami luka di bagian wajah dan goresan di bagian leher.

Tak terima, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Angsana kemudian bergerak dan berhasil mengamankan TR. 

Iptu Jonser Sinaga mengatakan, TR akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 TA 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال