KASU SABU: SU dan ABD ditahan karena kasus kepemilikan sabu-sabu – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Unit Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu menangkap dua orang pria karena kasus kepemilikan sabu-sabu.
Untuk identitas pelaku adalah pria berinisial SU (31) warga Jalan Poros Lapangan 5 Oktober, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu dan ABD (38) warga Gang Sukamaju, Desa Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengungkapkan, pertama kali Unit Reskrim Polsek Mantewe menangkap tersangka ABD di sebuah rumah di Jalan Kodeco Km 54 Batu Harang, Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, hari Senin (6/11/2023) dinihari sekitar jam 00.30 Wita.
Penangkapan tersangka, katanya, berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Kecamatan Mantewe Kabuupaten Tanah Bumbu.
Kemudian anggota Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial ABD.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 gram,” katanya, Rabu (8/11/2023).
Dari tangan ABD, petugas juga menyita handphone merk Oppo warna hitam yang diduga menjadi alat untuk transaksi narkoba.
Di lokasi penangkapan, petugas menginterogasi tersangka ABD. Lelaki berusia 38 tahun ini kemudian mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari tersangka lainnya berinisial SU.
Selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil mengamankan SU. Saat dilakukan penggeledahan, petugas hanya menemukan satu buah handphone merk Realme warna biru.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudain dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.
Penulis: Jack