KAMPANYE DAMAI: Para capres dan cawapres pada Pemilu 2024 hadir di acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 di halaman Gedung KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023) -Foto dok nasional.kompas.com |
BORNEOTREND.COM- Para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) beserta 18 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendeklarasikan pernyataan kampanye damai.
Hal itu disampaikan dalam acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 yang digelar di halaman Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (27/11/2023).
Pernyataan deklarasi dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hasyim membacakan deklarasi, kemudian diikuti para capres-cawapres serta perwakilan 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Setelah membacakan deklarasi kampanye pemilu damai, para peserta pemilu diminta menandatangani deklarasi yang sudah disiapkan di atas panggung.
Mereka menandatangani deklarasi itu sesuai nomor urut pada Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU.
Penandatanganan itu turut disaksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Setelah para peserta pemilu selesai membubuhkan tanda tangannya, dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI.
Berikut poin-poin naskah deklarasi yang dibacakan Ketua KPU:
- Mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, dan juga adil.
- Melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang.
- Melaksanakan kampanye pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, ketiga pasangan capres-cawapres juga telah melakukan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gakkumdu yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin pagi.
Ketiga pasangan calon bersama 18 parpol peserta pemilu telah menandatangani komitmen deklarasi pemilu damai yang digelar oleh Bawaslu.
Sebelum penandatanganan berlangsung, setiap perwakilan parpol membacakan empat kesepakatan terkait kampanye damai.
Mulai 28 November, masa kampanye dimulai selama 75 hari ke depan. Partai, caleg, dan capres diperbolehkan mengeluarkan visi misi dan ajakan kepada para calon pemilih.
Sumber: nasional.kompas.com