BORNEOTREND.COM – Seorang suami berinisial HD (32) nekat menusuk istrinya NV (30) dengan badik. Pemicunya, pria tak tamat SMP ini kalap saat bertengkar dengan istrinya tersebut.
Aksi penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Dirgantara RT 011, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini mengakibatkan korban mengalami luka parah pada bagian paha kanannya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, aksi penganiyaan yang dilakukan tersangka HD kepada istrinya NV ini berawal dari pertengkaran mereka hari Selasa (28/11/2023) sore sekitar jam 16.30 WITA.
Di tengah pertengkaran, NV berteriak minta tolong sehingga terdengar oleh ibunya berinisial YT.
Mendengar teriakan anaknya, wanita berusia 50 tahun ini bergegas mendatangi rumah korban.
Sesampainya di tempat itu, YT melihat tersangka HD marah besar. Wanita berusia 50 tahun ini kemudian menasehati menantunya itu dengan mengucap kata-kata “Ikam tuh handak membunuh tarus. Bunuh sudah, nyaman ranai” (Kamu itu maunya ingin membunuh terus. Bunuh saja, jadi selesai).
Bukannya sabar, pelaku HD malah semakin tambah beringas. Pria tak tamat SMP ini bahkan mencabut senjata tajam (sajam) jenis badik dari kumpangnya kemudian mengarahkannya ke perut istrinya NV.
Melihat hal ini, YT mencoba menarik menantunya dengan maksud untuk mencegahnya menusuk istrinya, namun pegangan tangan YT terlepas karena tersangka HD beringas.
“Setelah itu, pelaku maju dan menusukkan badik ke paha sebelah kanan korban,” kata Jonser, Rabu (19/11/2023).
Dalam kondisi terluka, korban masih bisa berlari dari tempat kejadian menuju ke rumah ibunya YT yang berjarak sekitar 15 meter.
Tak ingin anaknya mengalami apa-apa, YT bergegas menyusul NV yang melarikan diri. Sesampainya di rumah, ibu rumah tangga ini melihat anaknya terduduk di teras rumah dengan kondisi kaki berlumuran darah dan wajahnya pucat pasi akibat luka tusukan badik di paha kanannya.
Tak lama kemudian, pelaku HD datang menyusul. Pria berusia 32 tahun ini kemudian bermaksud untuk menghampiri korban yang tengah terduduk lemas. Namun, saat hendak mendatangi korban, pria berkumis ini dihalangi oleh warga sekitar.
Aksi penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Simpang Empat Tanah Bumbu.
Sekitar pukul 14.30 WITA, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Tanah Bumbu akhirnya berhasil meringkus tersangka HD.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpang berwarna hitam serta satu stel baju kaos warna kuning yang ada bekas noda darahnya.
Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka HD yang melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penulis: Jack