TERDUGA PENGEDAR: Seorang pria berinisial F (32) diduga pengedar diamankan bersama barang bukti 23 paket kecil dan 1 paket besar sabu-sabu – Foto Dok Huma Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pria berinisial F (32) warga Jalan Raya Serongga Km 4,5, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Dugaan ini cukup kuat karena petugas yang menangkap pria tak tamat SMA ini menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga mewakili Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK mengungkapkan, tesangka F ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka F di Jalan Komplek BHP, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (9/11/2023) siang sekitar pukul 14.30 Wita.
“Saat dilakukan pengeledahan petugas mendapati 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 69,69 gram, serta satu Paket besar narkotika jenis sabu berat bersih 74,31 gram,” bebernya.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu juga mendapati satu bungkus plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah bong lengkap dengan sedotan, satu buah sendok plastik warna putih, satu buah pipet kaca, satu buah kotak Tupperware warna biru, satu bungkus bekas minuman merk jasjus serta satu unit handphone merk Redmi warna biru.
Dari tempat penangkapan, tersangka F kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Jack