WAWANCARA: Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin - Foto Dok Arief |
BORNEOTREND.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk menekan angka putus sekolah di provinsi tersebut.
"Kami harus lakukan evaluasi. Salah satunya pada regulasi yang berlaku itu mengatakan, hanya 20 persen jumlah anak kurang mampu yang harus diterima bersekolah. Tapi kami upayakan supaya bisa naik ke angka 30 persen. Sebab salah satu alasan putus sekolah itu karena faktor ekonomi," ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Salehuddin di Samarinda.
Dirinya juga mengatakan, revisi Perda itu dianggap menjadi salah satu opsi untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak kurang mampu di Kaltim.
Selain itu ia juga menegaskan, anak sudah sepatutnya diberikan akses untuk mengenyam pendidikan dasar hingga setinggi-tingginya. Hal itu juga sudah menjadi bagian dari hak anak untuk mendapat pendidikan.
"Kami meminta Pemprov Kaltim agar bisa memastikan anak-anak di Kaltim tetap bisa bersekolah. Sebab salah satu tujuan Kaltim adalah mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Kita mau, angka putus sekolah bisa terus turun. Meskipun secara bertahap," tutur Politisi Partai Golkar itu.
Dirinya juga berharap, revisi Perda Pendidikan itu bisa segera diselesaikan dan disahkan oleh DPRD Kaltim. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim.
"Kami akan segera membahasnya bersama pihak terkait. Kami berharap, revisi Perda ini bisa memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Kaltim. Kami juga mengapresiasi semua pihak yang sudah berkontribusi dalam hal ini," beber Legislator daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini.
Sebelumnya, Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur mencatat angka capain tingkat penyelesaian pendidikan SMA/sederajat masih terbilang rendah di angka 74,26 persen.
Dalam datanya, BPS Kaltim mencatat pada tahun 2021 sebesar 96,82 persen siswa SD/sederajat di Kaltim, berhasil menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang tepat, serta tanpa adanya keterlambatan yang signifikan.
Melihat dari Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Kaltim, pada periode 2019 sampai 2021, jenjang pendidikan pada penduduk yang berusia 16-18 tahun memang masih jauh di bawah 100 persen. Meski begitu, APS di rentang usia 16-18 tahun mengalami kenaikan dari 81,88 persen di tahun 2020 menjadi 82,10 di tahun 2021.
Penulis: Arief Rahman