KASUS SABU: Remaja berinisial J dan MM diamankan bersama barang bukti di kantor polisi – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
BORNEOTREND.COM – Anak Baru Gede (ABG) berinisial J berusia 13 tahun dan temannya berinsial MM berusia 25 tahun diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu karena terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, J yang tak tamat Sekolah Dasar (SD) ini dan temannya MM ditangkap di sebuah rumah di Jalan Mangkubumi, Desa Pulau Satu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (5/11/2023) dinihari sekitar pukul 00.45 Wita.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,08 gram di samping badan tersangka J,” katanya.
Sementara dari tersangka MM polisi mendapati 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,37 gram. Selain itu, turut diamankan pula handphone merk Oppo warna biru, satu lembar plastik bening serta satu dompet merk Quicksilver warna hitam untuk dijadikan barang bukti.
Penangkapan sendiri bermula dari informasi warga kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan warga Desa Pulau Satu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu ini.
Tim Opsnal kemudian membawa ABG putus sekolah ini dan temannya MM bersama barang bukti ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Jack