Fraksi PKP DPRD Bartim Minta Pembentukan Pansus APBD Perubahan 2023

 

SAMBUTAN: Juru Bicara Fraksi PKP DPRD Barito Timur Munita Mustika Dewi - Foto Dok Nett

BORNEOTREND.COM- Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Dewan Perwakilan Rakyat Dareah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui juru bicara Munita Mustika Dewi meminta pembentukan Panitia Khusus atau Pansus untuk membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Perubahan 2023.

Permintaan itu disampaikan Munita saat membacakan pemandangan umum Fraksi PKP atas pengajuan Nota Keuangan dan Raperda APBD Barito Timur 2024 dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Depe, Selasa, (7/11/2023).

"Pada kesempatan ini (kami) meminta agar dibentuknya Pansus APBDP (APBD Perubahan) tahun 2023 karena disinyalir adanya perubahan pagu di OPD (perangkat daerah) tanpa sepengetahuan anggota DPRD atau sebagian anggota DPRD," ucapnya.


Selain menuntut pembentukan Pansus, Munita yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKP mempertanyakan berbagai hal dan meminta Pj Bupati Bartim agar melanjutkan program yang telah dibuat oleh kepala daerah sebelumnya.

"Fraksi PKP mempertanyakan tentang pengajuan Nota Keuangan dan Raperda APBD Barito Timur tahun 2024 tersebut apakah sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah atau RPD Bartim tahun 2024 – 2026 seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023," ujarnya.

Fraksi PKP selanjutnya mempertanyakan pengajuan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2024 apakah sudah sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2024 seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2023.

"Fraksi PKP mempertanyakan sejauh mana program (Pj) bupati untuk penuntasan infrastruktur jalan Sebagai contoh Jalan Bagok – Bamban, Jalan Betang Nalong – Pulau Padang, Jalan Maragut – Gumpa, Jalan Lingkar Longkang – Simpang Badung, Jalan Bentot – Lalap, Jalan Bentot – Mawani, Jalan Lalap – Kotam, Jalan Kotam – Jango, Jalan Hayaping – Janah Jari, Jalan Janah Mansiwui – Gunung Karasik, Jalan Gunung Karasik – Tange Landa, Jalan Telang – Tampu Langit, Jalan Tampu Langit – Kalinapu, Jalan Balawa – Hepung Wewai, Jalan Hepung Wewai – Jaweten, Jalan Tamiang Layang – Murutuwu – Telang, Jalan Pangkan – Gandrung, Jalan Raya – Tarinsing, Jalan Barombot – Batu Putih, Jalan Layung Habang – Sibung, Jalan Malintut – Turan Amis, Jalan Netampin – Muara Awang," lanjutnya.

Munita kemudian menyarankan agar pembelian mobil dinas dipertimbangkan kembali karena mobil dinas bupati, wakil bupati, pimpinan DPRD, Forkompimda, perangkat, dan camat sudah tersedia dan dalam kondisi yang masih layak pakai dan hanya membutuhkan sedikit perawatan dan pemeliharaan.

"Fraksi PKP menyarankan agar program sawit masyarakat dilanjutkan agar dapat meningkatkan penghasilan masyarakat Barito Timur selain dari hasil Perkebunan karet dan pertanian," tambahnya.

Munita juga menyarankan agar program hibah kegiatan keagamaan dan pembangunan rumah ibadah alokasinya tetap seperti tahun 2023.

"Fraksi PKP pada kesempatan ini juga mempertanyakan apakah rancangan APBD Perubahan tahun 2023 sudah ditandatangani oleh gubernur atau belum Sebab apabila belum ditandatangani, maka berarti belum sah," lanjutnya.

Fraksi PKP juga menyarankan agar Pj Bupati Bartim meneruskan program kepala daerah sebelumnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 Bab III Pasal 15 Ayat 2 Huruf d tentang pejabat gubernur, pejabat bupati dan pejabat walikota, yaitu tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Fraksi PKP akan memutuskan akan menerima atau tidak Raperda APBD 2024 untuk dibahas lebih lanjut setelah mendapatkan jawaban atas berbagai pertanyaan di atas.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال