DISKUSI: Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah saat melakukan sosialisasi Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif kepada pelaku ekonomi kreatif - Foto Dok Agustina |
BORNEOTREND.COM- Sebagai upaya untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif di Samarinda, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Laila Fatihah menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Hal itu disampaikannya saat mengadakan Sosialisasi Raperda tersebut, Sabtu (18/11/2023) lalu di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Dalam kesempatan tersebut, Laila menjelaskan latar belakang, tujuan, dan isi dari Raperda tersebut. Selain itu Raperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan dukungan kepada para pelaku ekonomi kreatif di Samarinda.
"Kami melihat bahwa ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian Samarinda. Namun, masih banyak kendala dan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku ekonomi kreatif, seperti kurangnya akses modal, pasar, dan bimbingan. Oleh karena itu, kami mengusulkan Raperda ini sebagai regulasi yang dapat mengatur dan mendorong perkembangan ekonomi kreatif di Samarinda," katanya.
Laila menambahkan, Raperda ini mengatur berbagai aspek terkait ekonomi kreatif, seperti definisi, klasifikasi, peran dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, serta insentif dan fasilitas yang dapat diberikan kepada para pelaku ekonomi kreatif.
"Kami berharap, dengan adanya Raperda ini, para pelaku ekonomi kreatif dapat lebih berkembang dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Samarinda," ujarnya.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh para pelaku ekonomi kreatif di Kecamatan Sungai Kunjang, yang menyatakan apresiasi dan dukungan mereka terhadap rencana penyusunan Raperda tersebut.
"Kami sangat senang dan berterima kasih atas inisiatif dari Ibu Laila untuk menyusun Raperda ini. Kami merasa bahwa Raperda ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum bagi kami untuk mengembangkan usaha kami di bidang ekonomi kreatif," kata Budiman, salah satu pelaku ekonomi kreatif di Kecamatan Sungai Kunjang.
Laila mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan respons positif dari masyarakat terhadap sosialisasi Raperda tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan masukan dan saran yang dapat memperbaiki dan menyempurnakan Raperda tersebut.
"Kami masih terbuka untuk menerima masukan dan saran dari masyarakat terkait Raperda ini. Kami juga akan terus melakukan sosialisasi Raperda ini ke berbagai daerah di Samarinda, agar masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung Raperda ini," tukasnya.
Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif ini diharapkan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga dapat memberikan manfaat bagi para pelaku ekonomi kreatif dan perekonomian Samarinda secara umum.
Penulis: Agustina